Home Hukum Ajudan dan ART Sambo Buat Grup WhatsApp, Susi Tak Diajak

Ajudan dan ART Sambo Buat Grup WhatsApp, Susi Tak Diajak

Jakarta, Gatra.com - Ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo mengaku bahwa mereka memiliki sebuah grup khusus untuk saling berkoordinasi. Grup tersebut diberi nama "ABS".

Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada enam orang saksi yang berlatar belakang sebagai pekerja di rumah Ferdy Sambo. Mulanya, JPU bertanya apakah ART dan ajudan di rumah Ferdy Sambo memiliki sebuah grup WhatsApp bersama.

Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh ART Ferdy Sambo yang bernama Diryanto alias Kodir. Meski begitu, ia mengaku lupa siapa admin maupun orang yang membuat grup WhatsApp tersebut.

"Saya lupa (yang buat siapa). Saya lupa (adminnya siapa), Pak. Tidak memperhatikan," ujar Kodir kepada JPU, dalam kesaksiannya pada sidan pemeriksaan saksi-saksi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (8/11).

JPU kemudian menanyakan apakah Susi mengetahui siapa admin grup WhatsApp tersebut. Namun, Susi justru menjawab bahwa ia bahkan tak masuk ke dalam grup.

"Enggak masuk (ke dalam grup)," ujar Susi ketika ditanyai JPU dalam sesi persidangan yang sama.

JPU pun melontarkan pertanyaan kepada sekuriti rumah Ferdy Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson mengenai keikutsertaan Susi dalam grup tersebut. Namun, seolah mengamini kesaksian Susi, Damson menyebut bahwa ART Ferdy Sambo itu tak masuk ke dalam grup tersebut.

JPU pun sebelumnya sempat bertanya kembali kepada Kodir mengenai nama grup tersebut. ART Ferdy Sambo itu kemudian mengatakan bahwa nama grup tersebut adalah "ABS".

Mendengar jawaban Kodir, JPU pun bertanya pada Damson mengenai makna dari penamaan grup tersebut. Damson kemudian mengatakan bahwa "ABS" adalah sebuah akronim untuk "Anak Buah Sambo".

"ABS itu 'Anak Buah Sambo," jawab Damson, dalam sesi persidangan yang sama.

Untuk diketahui, ajudan dan ART Ferdy Sambo kembali dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (18/11). Susi, Kodir, dan Damson merupakan tiga dari total sepuluh saksi yang dihadirkan oleh JPU pada persidangan hari ini.

318