Home Hukum Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Akan Bertemu ART Susi dalam Persidangan Hari Ini

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Akan Bertemu ART Susi dalam Persidangan Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, pada hari ini, Rabu (9/11). Persidangan tersebut akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Agenda keterangan saksi untuk terdakwa KM dan RR," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, ketika dihubungi pada Rabu (9/11) pagi.

Djuyamto mengatakan, ada sepuluh saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini. Kesepuluh saksi tersebut merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo dan seorang satpam komplek yang sebelumnya juga telah dihadirkan dalam sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Selasa (8/11) kemarin, yakni:

1. Alfonsius Dua Lurang (Security kediaman Ferdy Sambo)

2. Abdul Somad (ART Ferdy Sambo)

3. Marjuki (Security Komplek Polri Duren Tiga)

4. Diryanto alias Kodir (ART Ferdy Sambo)

5. Adzan Romer (Ajudan Ferdy Sambo)

6. Prayogi Iktara Wikaton (Sopir Ferdy Sambo)

7. Farhan Sabilillah (Anggota Polri)

8. Susi (ART Ferdy Sambo)

9. Damianus Laba Kobam alias Damson (Security kediaman Ferdy Sambo)

10. Daden Miftahul Haq (Ajudan Ferdy Sambo)

Saat ini, terpantau kedua terdakwa telah tiba di PN Jakarta Selatan sejak sekitar pukul 08:30 WIB. Keduanya mengenakan kemeja putih panjang dengan berbalutkan rompi tahanan.

Sebagai informasi, pada pekan ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani dua kali persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut telah menjalani persidangan pada Senin (7/11) lalu, bersama dengan terdakwa sekaligus saksi pelaku (Justice Collaborator) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas tindak laku mereka dalam pembunuhan tersebut, kelimanya didakwakan melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, kelima terdakwa tersebut terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

111