Home Nasional KTT G20, Kemenhub Batasi Penerbangan Reguler ke Bali Mulai 13-17 November 2022

KTT G20, Kemenhub Batasi Penerbangan Reguler ke Bali Mulai 13-17 November 2022

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022. Hal itu sebagai upaya menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20, dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Rabu (9/11).

Diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali. 

Baca Juga: Menhub Budi Minta Maskapai Penerbangan Tingkatkan Ketepatan Waktu

Adita menyebut SE ini diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.

Adapun SE tersebut mengatur sejumlah hal, salah satunya yaitu jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).

Ia menyebut penerapan aturan tersebut akan dimulai pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13-17 November 2022.

Sementara, berdasarkan data yang diperoleh Kemengub, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 November - 16 November 2022. Untuk mengantisipasi hal ini, Kemenhub telah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait dan semua stakeholder penerbangan.

Baca Juga: Terminal VVIP Bandara Halim Perdanakusuma Diresmikan, Siap Sambut Tamu Penting KTT G20

“Kami telah mengimbau para operator baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya,” katanya.

Adita mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan kementerian/lembaga terkait serta stakeholder penerbangan, maka operasional penerbangan diprioritaskan kepada penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, tapi di sisi lain tetap menjaga kebutuhan operasional penerbangan reguler dalam jumlah terbatas.

“Mengingat beberapa tamu negara dan delegasi G20 masih ada yang menggunakan penerbangan reguler. Selain itu ditetapkan juga penerbangan menuju Bali, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta (CGK-DPS-CGK),” jelasnya.

Baca Juga: Kontribusi KTT G20 ke PDB Indonesia Bisa Tembus Rp7,4 Triliun

Ia menyebut, nantinya KTT G20 yang berlangsung pada 15 - 16 November 2022 akan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya yakni, negara anggota G20, negara yang diundang, organisasi internasional seperti (FIFA, IOC, Atlantic Council, Tesla, World Economic Forum).

“Untuk itu kami mohon dukungan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kesuksesan Indonesia yang memegang Presidensi penyelenggaraan KTT G20 tahun ini. Sebagai tuan rumah, tentunya harus dipastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar, serta meminimalkan dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan berlangsung,” imbuh Adita.
 

81