Home Ekonomi Menhub Budi Minta Maskapai Penerbangan Tingkatkan Ketepatan Waktu

Menhub Budi Minta Maskapai Penerbangan Tingkatkan Ketepatan Waktu

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada para pengurus Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) agar seluruh maskapai menjaga dan meningkatkan ketepatan waktu atau on time performance (OTP) jadwal penerbangan.

"Data September 2022 menyatakan, seluruh maskapai anggota INACA mencapai angka OTP sebesar 76,79%. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya pada 2021 yaitu sebesar 75,31%," ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (27/10).

Ia berujar, beberapa cara yang bisa dilakukan maskapai penerbangan untuk menjaga OTP yakni dengan meminimalkan faktor-faktor keterlambatan dari sisi manajemen seperti personel kelengkapan fasilitas. Selain itu, Budi menyebut agar maskapai juga harus memperhatikan faktor teknis operasional yang membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait seperti pengelolaan bandara dan navigasi.

Lebih lanjut, Budi juga meminta INACA memperhatikan keterbatasan jumlah armada. Menurut dia, hal itu menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi banyak maskapai sebagai dampak dari pandemi Covid-19 menyebabkan tidak seimbangnya ketersediaan armada pesawat dengan jumlah permintaan masyarakat. Selain itu, Menhub Budi juga meminta INACA turut memenuhi kebutuhan konektivitas di wilayah 3TP (terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan) seperti Aceh, Kalimantan, Papua dan Indonesia bagian timur lainnya.

"Di saat pandemi mereda, ada euforia masyarakat untuk kembali bergerak. Namun dengan adanya supply yang masih terbatas mengakibatkan terjadinya stagnasi yang mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat,” jelas Menhub Budi.

Terkait kesiapan transportasi udara dalam acara puncak Presidensi Indonesia di kegiatan G20 di Bali pada 15 - 16 November 2022 mendatang, Budi meminta seluruh anggota INACA tetap melakukan pelayanan penerbangan komersial secara optimal. Salah satu langkah yang dicanangkan pemerintah yakni dengan memperhatikan pembatasan operasi (limited operation) pada 14-18 November 2022 yang tertera dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidency G20 Indonesia tahun 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali.

"Ketentuan tersebut untuk menyeimbangkan penerbangan VVIP beserta delegasi, dengan penerbangan regular,” pungkasnya.

87