Home Hukum PN Jakarta Selatan Kembali Sidangkan Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

PN Jakarta Selatan Kembali Sidangkan Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, pada hari ini, Kamis (10/11). Persidangan tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan akan menghadirkan empat orang saksi.

"Info dari JPU besok (hari ini) ada empat saksi yang akan dihadirkan," jelas anggota tim Kuasa Hukum Hendra Kurniawan cs., Ragahdo Yosodiningrat, ketika dihubungi Rabu (9/11).

Baca juga:Terjadi Obstruction of Justice, Kapolri Diminta Revisi Perpol Kode Etik Polisi

Berdasarkan informasi yang didapatnya dari JPU, keempat saksi tersebut antara lain adalah Drs. Seno, Ariyanto, Radite Hernawa, dan Drs. Agus.

"Radite dan Agus dari Propam (Polri), sedangkan untuk Seno adalah ketua RT (Komplek Polri Duren Tiga) dan Ariyanto adalah PHL (Pekerja Harian Lepas) Divpropam," kata Ragahdo lagi.

Baca juga:Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin

Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto. Dalam sidang tersebut, ada sebanyak tujuh saksi yang dijadwalkan akan dihadirkan oleh JPU. ketujuh saksi tersebut antara lain:

1. Ridwan Janari

2. Dimas Arki

3. Dwi Robiansyah

4. Arsyad Daiva Gunawan

5. Aris Yulianto

6. Diryanto

7. Seno

Di samping sidang pemeriksaan saksi-saksi lanjutan, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa obstruction of justice, yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Baca juga:Saksi Obstruction of Justice Beber Kronologi Penggantian CCTV di Duren Tiga

Kelima terdakwa yang menjalani sidang pada hari ini terpantau telah tiba di PN Jakarta Selatan. Hendra Kurniawan tampak hadir bersamaan dengan Agus Nurpatria pada sekitar pukul 08.42 WIB. Sementara, ketiga terdakwa lainnya tampak tiba di area PN Jakarta Selatan pada pukul 09.03 WIB.

Diketahui, kelimanya didakwa atas perkara perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu tewas akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) silam.

102