Home Hukum Jambin: Lahan untuk Kantor Kejagung di IKN Nusantara Telah Tersedia

Jambin: Lahan untuk Kantor Kejagung di IKN Nusantara Telah Tersedia

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Sugeng Rukmono, meninjau lokasi untuk kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (10/11), menyampaikan, peninjauan lahan lokasi pada Rencana Tata Ruang Kawasan IKN tersebut merupakan pelaksanaan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2022.

Baca Juga: Waskita Garap Proyek Gedung Presiden di IKN Senilai Rp1,35 Triliun

Ia menjelaskan, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2022 tersebut tentang Pembentukan Satuan Tugas Mendukung Persiapan Ibu Kota Negara Nusantara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Jampidum Bambang menyampaikan bahwa lahan yang nantinya digunakan untuk pembangunan kantor Kejagung sudah tersedia dan dalam kondisi baik.

Jambin juga mengatakan bahwa Kejagung mendukung penuh program pemerintah dalam rangka pembangunan IKN Nusantara sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Pemerintah Optimistis Investasi Rp200 Triliun Proyek IKN Tahap Pertama

Peninjauan lokasi untuk Kejagung di IKN Nusantara tersebut juga dihadiri Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Kepala Biro Perlengkapan Bambang Haryanto, Kepala Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja pada Biro Perencanaan Dwi Antoro, serta Kepala Bagian Kepangkatan dan Mutasi pada Biro Kepegawaian Hari Wibowo.

Kemudian, Kepala Sub Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja II pada Biro Perencanaan Andhy Hermawan Bolifaar, Kepala Sub Bagian Kepangkatan dan Mutasi I pada Biro Kepegawaian Mochamad Fitri Adhy, dan Staf pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Pujiono, serta didampingi Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

316