Home Hukum Pengacara PT UPI: Bahan Baku Obat Sirop Tanggung Jawab BPOM

Pengacara PT UPI: Bahan Baku Obat Sirop Tanggung Jawab BPOM

Jakarta, Gatra.com – Bareskrim Polri memeriksa Direktur PT Universal Pharmaceutical Industries, Boedjono Mulyadi, sebagai saksi terkait kasus dugaan produk obat sirop pemicu gagal ginjal akut pada anak.

"Hari ini pemeriksaan atas Direktur UPI Bapak Boedjono, kita didampingi hari ini, mungkin ada 20 pertanyaan dari penyidik. Fokusnya tentang pengungkapan dari mana bahan baku itu dibeli, lalu kandungan bahan bakunya bagaimana, supplier-nya siapa," kata Kuasa hukum PT UPI, Hermansyah Hutagalung, kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11).

Baca Juga: BPOM Sanksi 3 Industri Farmasi Hentikan Produksi Sirup Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut

Hermasyah mengatakan, kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ditemukan terdapat dalam kandungan produk kliennya itu berasal dari bahan baku.

"Kita mengungkapkan, bahan baku itu sendiri sudah tercemar kandungan EG DEG. Jadi kita pastikan persoalannya ada di bahan baku bukan di UPI-nya. Persoalan bahan baku itu haruslah menjadi tanggung jawab BPOM sendiri, supplier sendiri juga. Karena kita tidak punya alat untuk mengecek EG DEG," ucapnya.

Lebih lanjut Hermansyah mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan itu pihaknya membawa sejumlah hasil uji laboratorium bahan baku yang digunakan oleh pihaknya dalam pembuatan obat.

Baca Juga: Kemenkes Jelaskan Kandungan Obat Sirop dan Efek Fomepizole

"Kita mengirim bahan ini ke Bogor, RS Saraswati karena hanya dua yang punya alat penguji itu, BPOM pusat sama Saraswati. Hasil dari Saraswati itu, kandungan itu tercemar," ujarnya.

Diketahui, Unipharma telah melaporkan PT Logikom Solution sebagai pemasok bahan baku obat sirop buatannya. Pelaporan ini lantaran Unipharma merasa tertipu oleh perusahaan tersebut karena memberikan bahan baku yang mengandung EG dan DEG melebihi batas aman. Laporan tersebut dibuat pada 28 Oktober 2022 dengan nomor laporan LP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut.

225