Home Hukum Terjerat Kasus Robot Trading Net89 Mario Teguh Dicecar 28 Pertanyaan

Terjerat Kasus Robot Trading Net89 Mario Teguh Dicecar 28 Pertanyaan

Jakarta, Gatra.com -  Bareskrim Polri telah memeriksa Mario Teguh terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89 yang menjerat Reza Paten sebagai tersangka. Mario Teguh dicecar 28 pertanyaan.

"Kita menjawab 28 pertanyaan," kata kuasa hukum Mario Teguh, Elza Syarief di Bareskrim Polri, Kamis (10/11).

Elza mengatakan penyidik menanyakan hal-hal terkait pengetahuan kliennya di kasus robot Trading Net89. Dia menegaskan, kliennya tersebut bukan member aktif dan tidak memiliki akun trading Net89 tersebut.

"Seputar pengetahuan tentang apa yg terjadi masalah Net89. Yang jelas klien saya sama sekali tidak mengetahui dan bukan member dan tidak memiliki akun dan tidak terlibat aktivitas dalam Net89 atau PT SMI," ujarnya.

Elza mengatakan, kliennya kaget ketika terseret kasus tersebut. Selain itu, kliennya tidak mengenal dan tidak pernah berbicara langsung dengan Reza Paten yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang jelas dibawa-bawa namanya itu benar. Ya itu agak kaget-kaget juga karena ini adalah kasus cukup besar. Tidak (kenal), tadi sudah ditanyakan apakah kenal dengan Reza Paten, tidak pernah kenal. Apalagi berbicara langsung," jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, kliennya hanya pernah bertemu sekali dengan Reza Paten saat mengisi acara dan memberikan edukasi terhadap beberapa pengusaha. Elza menegaskan, komunitas tersebut tidak ada hubungannya dengan Net89.

"Pak Mario di-hire sebagai memberikan edukasi. Itupun komunitas yang tidak ada hubungannya dengan Net89 atau PT SMI. Itu kumpulan dari pengusaha yang bisa dapatkan link pada masa pandemi itu tahun 2021," jelasnya.

214