Home Hukum Sidang Perkara Migor, Saksi Sebut Wilmar Rugi Rp1 Triliun Akibat Kebijakan HET

Sidang Perkara Migor, Saksi Sebut Wilmar Rugi Rp1 Triliun Akibat Kebijakan HET

Jakarta, Gatra.com - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi petinggi PT Wilmar Group, Thomas Tonny Muksim menjelaskan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) mengakibatkan perusahaannya merugi lebih dari Rp 1 triliun.

"Setahu saya (merugi) di atas Rp 1 triliun. Persisnya berapa saya nggak tahu," jelas Thomas saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Baca juga: Eks Dirjen Kemendag Sebut Produsen Punya Andil Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Kerugian itu disebabkan kebijakan HET yang mewajibkan produsen menjual minyak goreng dengan harga Rp14 ribu. Hal ini, disebut Thomas, menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Namun, setelah HET dicabut, minyak goreng kembali ramai di pasaran.

"Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar. Kalau minyak kemasan harga eceran tertinggi RP 14 ribu. Setelah HET dicabut waktu itu Rp 20 ribu sampai Rp 21 ribu,” kata Thomas.

PT Wilmar kemudian menjual minyak goreng dengan harga Rp 21 ribu setelah HET dicabut. Yang membuat kemudian permintaan minyak goreng di tengah masyarakat kembali meningkat.

Kuasa Hukum terdakwa sekaligus Komisaris PT Wilmar Nabati Group, Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan, keterangan para saksi menjelaskan bahwa Wilmar Group mendapatkan DMO dengan menyalurkan 20% dari produksi. Padahal fakta persidangan Wilmar Group mendapatkan persetujuan ekspor dari Kemendag sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Ketentuan dicabut. Malahan kami rugi," sebut Juniver.

Baca juga: Asosiasi Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET

Fakta di persidangan juga menegaskan bahwa Wilmar Group telah memenuhi ketentuan dan mengikuti harga jual minyak goreng sesuai dengan HET. Namun, pada saat Wilmar Group hendak menyalurkan, pemerintah mencabut aturan ini. Kemudian, aturan DMO tak berlaku lagi. Pasalnya, minyak goreng membanjiri pasar. Artinya, kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh DMO melainkan pemberlakuan HET. Juniver menyebut setidaknya Wilmar Group merugi sekitar Rp1,725 triliun akibat HET minyak goreng yang ditetapkan pemerintah.

"Ada namanya refaksi harga ekonomi yang harusnya kami dapatkan dari pemerintah itu belum dibayarkan," ungkap Juniver.

Seperti diketahui terdapat lima orang terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Kemudian, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.

635