Home Pendidikan Penyaluran DAK Fisik Pendidikan Tahun 2023 Harus Sesuai Kriteria

Penyaluran DAK Fisik Pendidikan Tahun 2023 Harus Sesuai Kriteria

Jakarta, Gatra.com - Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan harus sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku. Untuk mencapai itu, dibutuhkan koordinasi bersama antara Pemerintah pusat dan Dinas pendidikan provinsi sampai Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti mengatakan, pihaknya telah membuka layanan konsultasi kepada dinas yang hendak menyusun rancangan DAK Fisik tahun 2023. Supaya, perencanaan yang disusun dapat berjalan baik sesuai kriteria dan syarat penyaluran.

Baca JugaKomisi X DPR Pertanyakan Format Jumlah Guru di Kemendikbudristek

"Supaya jelas sekolah mana dapat alokasi dari mana, agar tidak tumpang tindih,” ujar Suharti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11).

Dengan konsep tuntas dalam menyusun menyusun rencana kegiatan DAK Fisik, sambung Suharti, maka manfaat dari penyediaan infrastruktur bisa dirasakan secara optimal.

Ia juga menekankan perlunya kecermatan penyusunan dalam konteks melihat penerima manfaat secara menyeluruh. Jangan sampai, penyusunan perencanaan justru luput dari kriteria yang sudah di canangkan sejak awal.

“Supaya anak-anak Indonesia itu bisa merasakan sekolah yang baik tanpa perlu jauh-jauh ke daerah lain untuk menikmati sekolah yang bagus,” katanya.

Di tahun 2023 mendatang, pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp612,2 triliun anggaran fungsi pendidikan, termasuk di dalamnya porsi transfer ke daerah sebesar Rp305 triliun atau 50 persen dari total anggaran pendidikan. Transfer daerah tersebut juga mencakup alokasi DAK Fisik bidang pendidikan sebesar Rp15,82 triliun.

Baca JugaMenko PMK Ajak Kampus Ikut Cegah Pernikahan Dini Lewat Pemberian Beasiswa

Suharti menyebut, dana sejumlah tersebut dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk perbaikan dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh jenjang pendidikan, baik di kewenangan provinsi (SMA, SMK, SLB) maupun kabupaten/kota (PAUD, SD, SMP, SKB).

“Diharapkan dengan adanya DAK Fisik Bidang Pendidikan, masyarakat akan semakin mudah dalam mengakses layanan pendidikan,” tambahnya.

5532