Home Hukum Diduga Berselingkuh, Aipda A dan Bidan RAF Mengaku Tak Pernah Berhubungan Intim

Diduga Berselingkuh, Aipda A dan Bidan RAF Mengaku Tak Pernah Berhubungan Intim

Purworejo, Gatra.com – Waka Polres Purworejo, Jawa Tengah, Kompol Antonius Aldino Agus Anggoro, mengakui bahwa oknum polisi yang disebut dalam video viral Dody adalah anggota Polres Purworejo yang bertugas di Polsek Purwodadi.

Polres Purworejo telah memroses aduan yang dilayangkan oleh Ardyansyah Dody Tisna (Dody) yang menduga isterinya, RAF berselingkuh dengan Aipda A. RAF hingga kini masih aktif bekerja sebagai bidan di Puskesmas Bragolan, Kecamatan Purwodadi.

"Kronologisnya, tanggal 21 September 2022, Saudara Dody melapor ke Propam atas dugaan pelanggaran etika yang dilakulan saudara Aipda A. Kemudian Propam melakukan penyelidikan, gelar perkara untuk mempermudah penyelidikan dan penyidikan," jelas Wakapolres saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/11).

Selama proses tersebut, Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaya, telah memutasi Aipda A dari Polsek Purwodadi ke Polres Purworejo. "Terus sudah laksanakan gelar penyelidikan tanggal 12 Oktober timbul laporan Polisi Propam pelanggaran etika saudara Aipda A. Untuk laporan pelanggaran etik kasus tersebut, kami telah memeriksa barang bukti dan saksi-saksi sebanyak 7 orang. Berkas telah kami kirimkan ke Polda untuk mendapatkan saran [rekomendasi]," kata Waka.

Setelah rekomendasi dari Polda turun, baru akan dilksanakan sidang etik terhadap oknum polisi tersebut. "Yang bersangkutan sekarang telah dimutasi bagian SDM Polres Purworejo. Sebelumnya, dia bertugas di Banit Intelkam Polsek Purwodadi," kata Kompol Aldino.

Hingga kini, kedua sejoli itu tidak mengakui pernah melalukan hubungan intim layaknya suami isteri selama berselingkuh. "Dugaannya [Aipda A] berselingkuh dengan isteri dari pembuat video, Dody. Sampai saat ini belum ada laporan polisi terkait dengan pidana perzinaan. Barang bukti baru chatingan [WA]. Konfirmasi ke yang bersangkutan, kedua belah pihak belum pernah melakukan hubungan intim," tutur Kompol Aldino.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemgembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Saya Fithri Edhi Nugroho, ketika dihubungi melalui WA, membenarkan jika Dody juga mengadukan isterinya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.

"Ketika suami yang bersangkutan [Bidan RAF] mengadukan ke Dinas BKPSDM dan ke Dinkes beberapa waktu yang lalu, sebenarnya sudah kami sampaikan beberapa hal bahwa terkait dugaan tersebut untuk tabayun dengan pasangan [konfirmasi]. Kedua, saya sampaikan bahwa terkait dugaan indisipliner adalah menjadi ranah atasan langsung (PP 94/2021). Maka waktu itu sudah ditindaklanjuti oleh Kapuskesmas Bragolan dan Dinkes," tutur Fithri.

Kemudian, sudah disampaikan ke BKPSDM. Karena masih ada beberapa substansi pemeriksaan waktu itu, dokumen disampaikan kembali ke Dinas Kesehatan untuk diperbaiki sebelum ada kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

"Pada prinsipnya, baik dari Puskesmas Bragolan maupun Dinkes juga sudah berproses sesuai dengan regulasi. Kami di BKPSDM juga mendampingi Dinkes dalam proses yang berjalan," kata Fithri.

Menurutnya, jika nanti setelah dilaporkan kembali dengan dokumen lengkap sesuai kaidah pemeriksaan okeh Kepala Dinkes, maka BKPSDM Tim Pembinaan akan melihat dan mendengar informasi dari Dinkes dan Puskesmas (konfirmasi).

"Jika memang benar dugaan tersebut, maka kami akan melihat tingkat indispliner. Kalau kategori pelanggaran sedang dan berat maka kami akan bentuk Tim Adhoc untuk memeriksa yang bersangkutan dengan unsur Kepegawaian (BKPSDM), Pengawasan (Inspektorat), dan atasan langsung (Dinkes)," katanya.

Untuk pelanggaran berat, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang melanggar akan menerima sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

1646