Home Regional Viral Istri Polisi di Tegal Curhat Jadi Korban Perselingkuhan, Kapolres Turun Tangan

Viral Istri Polisi di Tegal Curhat Jadi Korban Perselingkuhan, Kapolres Turun Tangan

Tegal, Gatra.com - Dunia media sosial diramaikan  video curhatan seorang perempuan istri anggota Polres Tegal Kota, Jawa Tengah. Isinya mengungkap perselingkuhan suaminya hingga membuat dirinya dan sang anak terlantar.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok @hellomommy2727, perempuan bernama Arin tampak mengenakan seragam anggota Bhayangkari saat menyampaikan curhatannya. Dia menyebut sang suami berselingkuh dengan perempuan lain yang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tegal serta menelantarkan dirinya dan anak yang masih balita.

Dalam video berdurasi sekitar 2 menit tersebut, Arin juga mengungkapkan jika dia sudah pernah melaporkan perilaku suaminya, Ar, ke Polres Tegal Kota, namun ditolak. Belakangan, Arin menyebut dirinya justru dilaporkan balik oleh selingkuhan suaminya yang berinisal C dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, dia juga dimintai uang kompensasi Rp100 juta.

"Saya membuat video ini karena saya hanya ingin memperjuangkan anak saya yang berusia 2,5 tahun dan ibu saya yang divonis kanker," tutur Arin dalam video sembari terisak.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers menanggapi beredarnya video tersebut, Rabu (4/1) membenarkan jika Arin merupakan istri dari salah seorang anggota Polres Tegal Kota. "Keduanya memang masih terikat pernikahan," katanya.

Menurut Rahmad, Polres Tegal Kota sudah meminta klarifikasi kepada Arin dan mendatangi rumahnya di Kediri, Jawa Timur. "Klarifikasi yang diberikan sesuai yang ada di video," ujarnya.

Rahmad mengatakan, permasalahan yang diungkap dalam video merupakan permasalahan internal antara Arin dan suaminya. "Ini sedang tahap mediasi,dan akan diselesaikan oleh kedua belah pihak. Saudari Arin juga akan kooperatif dan menyampaikan keterangan kepada penyidik dan Provos," ujarnya.

Terkait langkah pelaporan yang sudah dilakukan Arin, Rahmad membenarkan adanya laporan tersebut. Namun dia membantah jika laporan itu ditolak.

Rahmad mengatakan, Arin melaporkan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut dia, saat itu, Arin belum bisa memenuhi bukti-bukti yang dibutuhkan Unit PPA, antara lain bukti visum.

"Saudari Arin hanya melampirkan surat keterangan dari psikiater dan video yang diduga perselingkuhan. Akan tetapi ternyata video tersebut merupakan video lama, video sebelum saudari Arin dan Ar menikah,” jelasnya.

Rahmad menjelaskan, lantaran bukti-bukti yang diserahkan belum cukup sesuai permasalahan yang dilaporkan, maka Arin diminta untuk melengkapi terlebih dahulu. "Jadi bukan ditolak, penyidik tentu akan menerima setiap laporan dari masyarakat dan menangani secara profesional," tandasnya.

Sementara terkait uang Rp100 juta yang diminta perempuan berinisal C yang melaporkan balik Ari, Rahmad mengatakan permintaan uang itu muncul di antara Arin dan C.

"Uang Rp100 juta itu perjanjian kompensasi antara saudari Arin dan C. C merasa dirugikan karena video yang diunggah saudari Arin. Dia dipecat dari pekerjaannya," ujarnya.

Saat disinggung kemungkinan adanya sanksi terhadap suami Arin, Rahmad menyebut hal itu masih menunggu proses sidang etik. "Sanksi nanti akan kita proses sidang kode etik," ujar dia.

110