Home Hukum KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika

KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus korupsi pelaksanaan dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Dua dari enam di antaranya merupakan pejabat pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yakni Kepala Bappeda Mimika Simon Mote dan Kabid Aset Kabupaten Mimika Marthen Salossa. Diketahui, keduanya datang untuk memberikan keterangan mengenai keterlibatan tersangka mantan Bupati Mimika Eltinus Omelang (EO) dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi tindak pindana korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk tersangka EO," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (14/11).

Baca JugaKPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Suap Rektor Unila

Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Keempat saksi tersebut adalah seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mimika bernama Cherly Lumenta, karyawan swasta PT Peputra Masterindo bernama Asan, pihak swasta Harianto Tanamoeljono, dan Project Manager periode November 2013 - Juni 2014.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dalam keterangannya tersebut.

Baca JugaKPK Ungkap Peran Rektor Unila yang Terima Suap Rp 5 Miliar

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Selain Eltinus Omaleng, KPK juga memberikan status tersangka kepada dua orang lainnya, yakni Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, Mathen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megang, Teguh Anggara (TA).

Tindak pidana korupsi itu diduga telah menyebabkan kerugian pada keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar, dari nilai kontrak Rp46 miliar. EO pun diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dari proyek tersebut.

375