Home Kesehatan Soroti STR Nakes, Organisasi Kesehatan Ingatkan Bahayanya bagi Masyarakat

Soroti STR Nakes, Organisasi Kesehatan Ingatkan Bahayanya bagi Masyarakat

Jakarta, Gatra.com - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, dr. Eka Mulyana mengungkap sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan membahayakan keamanan dan berisiko merugikan masyarakat, dalam mengakses layanan kesehatan. Salah satunya yaitu soal aturan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga profesi kesehatan yang berlaku seumur hidup.

Menurut Eka aturan ini dapat membahayakan keselamatan pasien saat mengakses pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat, bidan dan lainnya. Kompetensi tenaga kesehatan, perlu diuji secara berkala untuk memastikan kelayakan tetap sesuai standar yang ada.

"Bayangkan kalau ada tenaga kesehatan yang sekian lama karena suatu sebab tidak berpraktek dan berhadapan dengan pasien, tiba-tiba STR-nya tetap berlaku seumur hidup," ujar Eka dalam konferensi pers dikutip secara virtual, Senin (14/11).

Selain STR, Eka mengatakan bahwa aturan lain dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, yang menjadi perhatian para organisasi profesi kesehatan yaitu bebasnya tenaga kesehatan asing masuk dan bekerja di Indonesia.

Ia menyebut bahwa selama ini penilaian kompetensi seorang tenaga kesehatan dilakukan organisasi profesi kesehatan terkait.

"Apakah kompetensi dokter/tenaga kesehatan lainnya (dari luar negeri) itu sudah sesuai dengan negara kita," ucapnya.

Baca Juga: IDI: Organisasi Profesi Kesehatan Tak Dilibatkan Menyusun RUU Kesehatan

dapun, kata Eka, dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, pelayanan kesehatan yang dikelola swasta baik berupa rumah sakit, institusi, klinik dan lainnya bebas mendatangkan langsung tenaga kesehatan asing dari luar negeri.

"Lagi-lagi yang beresiko bukan kami, tapi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, yaitu masyarakat," imbuhnya.

Adapun organisasi profesi kesehatan se-Jawa Barat, kata dia, mendorong pemerintah dalam perbaikan birokrasi kesehatan pelayanan kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait di dalam negeri.

"Dengan begitu, profesionalisme tetap terjaga dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diutamakan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut RUU Omnibus Law Kesehatan masuk dalam Prolegnas mengindikasi suatu kemunduran.

"Kami juga bersuara keras bahwa akan dicantumkan dalam RUU Kesehatan itu menjadi sebuah kemunduran yang sangat (besar)," kata Tulus pada (26/9) lalu.

268