Home Teknologi Gelar Forum goAML, PPATK Inovasikan Ekosistem penanganan TPPU

Gelar Forum goAML, PPATK Inovasikan Ekosistem penanganan TPPU

Depok, Gatra.com - Forum goAML Interregional Meeting kembali diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Forum yang mempertemukan para FInancial Intelegent Unit (FIU) ini menampung usulan-usulan perbaikan seperti penambahan fitur yang diperlukan berdasarkan kebutuhan para pengguna goAML.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya berinisiatif untuk menjadi tuan rumah untuk mendorong respon cepat dari berbagai tantangan dan perubahan, untuk itu dibutuhkan dukungan sistem informasi yang agile dan handal.

‘’Forum ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi PPATK untuk melihat penggunaan dan best practices aplikasi goAML di berbagai negara khususnya dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT,’’ kata Ivan dalam keterangannya, Senin (14/11).

Dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), PPATK merupakan vocal point yang menghubungkan semua pemangku kepentingan APU PPT mulai dari LPP, Pihak Pelapor dan aparat penegak hukum serta stakeholder lainnya.

Perlunya keterlibatan dan dukungan dari berbagai sektor, juga koordinasi dan kecepatan penanganan perkara TPPU TPPT di antara pemangku kepentingan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT tersebut.

“Guna memudahkan upaya koordinasi tersebut, PPATK sejak 1 Februari 2021 telah resmi menggunakan aplikasi goAML yang diadopsi dari UNODC dalam mengintegrasikan proses pelaporan transaksi keuangan,” bebernya.

Sementara itu, pihak Pelapor wajib menggunakan aplikasi ini dalam pemenuhan kewajiban pelaporannya, serta aparat penegak hukum dalam proses permintaan dan/atau penyampaian informasi dari dan ke PPATK dalam proses penegakan hukum.

“Penggunaan aplikasi goAML oleh pihak pelapor dan aparat penegak hukum sangat membantu dalam proses bisnis pelaporan, analisis, pemeriksaan dan diseminasi hasil analisis/hasil pemeriksaaan tersebut kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

144