Home Hukum Otto: Putusan MK Batasi Masa Pimpinan Organisasi Advokat, Absurd

Otto: Putusan MK Batasi Masa Pimpinan Organisasi Advokat, Absurd

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal 2 periode dan tidak boleh kembali mencalonkan diri, tidak dapat dilaksanakan dan absurd.

“Tidak mempunyai implikasi yuridis, tidak punya dampak pada organisasi advokat, dan tidak bisa dilaksanakan,” kata Otto pada Senin (14/11).

 

 

Ia menjelaskan, putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 tersebut tidak mempunyai dampak hukum hingga tidak bisa dieksekusi (non executable) karena tidak jelas dan membingungkan siapa yang dimaksud pimpinan organisasi advokat ini.

 

 

?“Jadi keliru, ini menjadikan putusan menurut saya adalah noneksekutabel karena absurd, kabur (obscuure libel),” ucapnya.

 

 

?Alasan lainnya, lanjut Otto, dalam putusan tersebut MK menyatakan bahwa jika lebih dari dua periode pimpinan organisasi advokat memimpin akan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan di organisasi advokat. Itu adalah keliru, karena organisasi advokat adalah pelayanan dan pengabdian, bukan kekuasaan.

 

 

?“Karena tidak digaji. Kita juga setengah mati minta tolong pada advokat cuman mau ikut dalam kepengurusan, karena diajak pun belum tentu mau. Banyak yang tidak mau. Dianggap mengganggu waktunya dia, dan sebagainya, padahal dia tidak digaji,” ujarnya.

 

 

Putusan tersebut juga keliru karena menyamakan advokat dengan penegak hukum lain, yakni polisi, jaksa, dan hakim. ?“Advokat tidak sama dengan penegak hukum yang lain, tetapi setara. UU Advokat ini menyebutkan bukan sama, tetapi setara dengan penegak hukum yang lain, karena kita ini bukan dibentuk oleh negara, sedangkan hakim, polisi, jaksa itu dibentuk oleh negara. Organisasi advokat juga tidak dibiayai negara,” katanya.

 

 

Menurutnya, MK menyatakan seakan-akan semua orang berkeinginan untuk berkuasa menjadi petinggi organisasi advokat adalah tidak demikian. Putusan tersebut telah mencampuri terlalu jauh independensi organisasi advokat.

 

 

“?Itu sebenarnya bertentangan dengan UU Advokat itu sendiri, di dalam UU Advokat itu? disebutkan bahwa advokat itu adalah bebas dan mandiri. ?Karena profesinya bebas dan mandiri, otomatis organisasinya pun harus bebas dan mandiri,” katanya.

 

 

Selanjutnya, kalau masa jabatan pimpinan organisasi advokat ini dibatasi maksimal 2 periode, maka ratusan orang tidak boleh maju lagi. Menurutnya, untuk tingkat pusat mungkin jumlahnya puluhan orang ditambah ketua di daerah.

 

 

“Di daerah juga kan ada dewan pimpinan cabang, ratusan cabang kali 50, berarti ada 500 orang tidak boleh. Nah, kalau ratusan orang ini tidak boleh dua kali, lumpuh itu organisasi, siapa lagi yang ngurus. Karena organisasi hanya dipimpin oleh orang yang mau berkorban secara sukarela. Karena tadi itu, konsepnya ini bukan kekuasaan,” ujarnya.

315