Home Politik DPR Sebut Beberapa Pasal dalam UU Pemilu Ada yang Berubah

DPR Sebut Beberapa Pasal dalam UU Pemilu Ada yang Berubah

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu ada yang berubah. 

“Perppu itu sebenarnya inisiatif dari pemerintah. Kami kemarin mengambil inisiatif saja supaya perppu ini yang cukup penting dan strategis dibahas,” kata Dasco saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (15/11).

“Kalau dibicarakan secara sembunyi-sembunyi, tertutup, itu nanti khawatir akan menimbulkan masalah. Oleh karena itu, kami bersama pemerintah mengambil inisiatif sebelum nanti pemerintah mengajukan secara resmi,” jelasnya.

Baca Juga: Perludem Soroti Tak Tersentuhnya Pembahasan Undang-Undang Prioritas Oleh DPR

Dasco menyebut DPR menyepakati dahulu mana pasal-pasal yang sebenarnya harus direvisi dan diperiksa substansinya seperti apa.

“Kita udah lakukan itu dua kali. Ada sekitar 5 isu yang kemarin kita diskusikan, walaupun sebetulnya ini masih terus bisa. Artinya, dari 5 isu ini, belum lakukan pendalaman juga,” ungkapnya.

Dasco memberi contoh masalah perubahan jumlah anggota DPR sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua.

Baca Juga: Komisi II DPR Tegaskan Pemilu Tetap di Tahun 2024

Selanjutnya, terdapat penambahan jumlah dapil sebagai konsekuensi dari penambahan jumlah anggota DPR, baik di tingkat nasional maupun Provinsi karena tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRD-nya.

“Yang ketiga adalah soal berkaitan dengan soal masa jabatan KPU karena pemerintah ingin ini semua satu paket, antara Papua, tiga yang sudah disahkan, sama Papua Barat Daya, satu paket, semua hal. Satu, tentu berkaitan dengan Perppu,” sebutnya.

Baca Juga: ICW: DPR Tidak Pernah Revisi Undang-Undang Pemilu

Dasco memaparkan pemerintah tidak ingin ada dua kali pekerjaan berkaitan dengan Perppu.

“Susun dulu tiga, kemudian menunggu Papua Barat Daya baru dibahas lagi,” ujarnya.

115