Home Hukum Usai Gelar Perkara, Polri Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Usai Gelar Perkara, Polri Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri selesai menggelar perkara kasus gagal ginjal akut akibat obat sirop yang menewaskan ratusan anak di sejumlah wilayah Indonesia. Polri telah menetapkan tersangka.

"Sudah [ada tersangka]," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol, Pipit Rismanto, kepada wartawan, Rabu, (16/11).

Baca Juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut

Namun, Pipit belum mau membeberkan jumlah tersangka. Dia baru menyebut tersangka itu dari korporasi. Detailnya akan disampaikan dalam konferensi pers.

"Mudah-mudahan besok [Kamis, 17 November 2022 konferensi persnya]. Kita tanya dahulu ke pimpinan," ujar Pipit.

Pipit enggan mendahului pimpinan Polri. Pasalnya, Polri tengah fokus perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Pipit mengaku akan melaporkan hasil gelar perkara terlebih dahulu kepada pimpinan Polri. Keputusan jadwal konferensi pers segera disampaikan bila sudah dapat informasi.

"Segera mungkin [disampaikan], kita buat laporan dahulu ke pimpinan ya. Pimpinan kan lagi di G20, nanti kalau tiba-tiba saya nongolin bisa saja sebenarnya cuma kan takutnya beliau mau umumin, kan enggak enak juga. Jadi, buat perencanaan," ujar Pipit.

Gelar perkara ini untuk tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai pengawas peredaran obat.

Baca Juga: Polri Buru Pemilik CV Samudra Chemical Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Dari pihak BPOM sudah ada empat orang diperiksa terkait pengawasan obat. Polisi juga sudah memeriksa ahli pidana dan farmasi. Total 41 saksi diperiksa, terdiri dari 31 saksi dan 10 saksi ahli.

Kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) telah menewaskan 190 anak. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

115