Home Nasional Imparsial Catat 25 Kasus Intoleransi Terjadi di Indonesia Sepanjang 2022

Imparsial Catat 25 Kasus Intoleransi Terjadi di Indonesia Sepanjang 2022

Jakarta, Gatra.com-Imparsial memandang penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama pemerintah, menjadikan isu penguatan toleransi hubungan antar dan intra umat beragama sebagai perhatian bersama. Pasalnya, Imparsial mencatat hingga saat ini masih ada sejumlah kasus terkait intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan, di Indonesia.

“Berdasarkan hasil pemantauan Imparsial sepanjang tahun 2022, terdapat 25 pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terekam oleh media,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri, sebagaimana dikutip dalam pernyataannya, pada Kamis (17/11).

Baca juga:Wahid Foundation Kenalkan Program Sekolah Damai

Gufron pun mengatakan, mayoritas kasus tersebut adalah kasus perusakan rumah ibadah, dengan total sebanyak 7 kasus. Jumlah itu pun disusul dengan kasus larangan mendirikan tempat ibadah serta larangan beribadah, yang masing-masing berjumlah 5 kasus.

Selain ketiga jenis pelanggaran tersebut, Imparsial juga mencatat ada sebanyak 3 kasus pelanggaran berupa perusakan atribut keagamaan yang juga terjadi di Indonesia. Sementara sisanya adalah kasus-kasus lain yang dipicu oleh intoleransi, layaknya serangan terhadap keluarga dari agama yang berbeda, penyegelan tempat ibadah, hingga pengucilan di masyarakat.

Berdasarkan pemantauan, kasus-kasus intoleransi tadi tersebar di 15 provinsi dengan Jawa Barat di peringkat pertama sebagai provinsi yang paling banyak, kemudian disusul Jawa Timur, kemudian NTB, Lampung, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Aceh, DI Yogyakarta, dan Bali.

Dalam catatan tersebut, Imparsial menguraikan bahwa pelaku intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan beragam, mulai dari individu atau kelompok di masyarakat (non-state actor) atau pemerintah/pemerintah daerah (state actor).

“Dari kasus-kasus yang dipantau oleh Imparsial, paling banyak dilakukan oleh warga yang diprovokasi, tetapi tak jarang hal tersebut didukung pula oleh pemerintah setempat,” kata Gufron, guna memperingati Hari Toleransi Internasional yang jatuh pada Rabu (16/11) kemarin.

Baca juga:Kronologis Geger Aksi Intoleran Terhadap Muhammadiyah di Cluring

Dengan kata lain, Gufron mengatakan bahwa pihaknya menilai, kasus-kasus intoleransi tersebut, yang mana masih terus berulang setiap tahunnya, menunjukkan ketidaktegasan negara dalam penegakan hukum. Bahkan, Imparsial menilai, negara juga kerap kali melakukan pembiaran terhadap intoleransi di masyarakat, atau justru menerapkan kebijakan pengistimewaan terhadap suatu kelompok tertentu.

“Padahal sebagai negara yang dibangun di atas keberagaman, semangat kebhinekaan mengharuskan Indonesia untuk menjaga dan melaksanakan prinsip-prinsip toleransi. Tanpa ini, Indonesia akan sulit mempertahankan keberagaman yang dimilikinya,” ujarnya.

Gufron pun berharap, dalam peringatan Hari Toleransi Internasional tersebut, masyarakat Indonesia dapat semakin toleran terhadap semua perbedaan yang ada. Ia juga berharap, pemerintah dapat lebih eksis dan juga berani bersikap terhadap praktik intoleransi untuk pemenuhan hak asasi manusia yang lebih baik

17117