Home Regional DPR Sahkan UU Pemekaran Papua Barat Daya

DPR Sahkan UU Pemekaran Papua Barat Daya

Jakarta, Gatra.com - Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang. Disahkannnya UU Pembentukan Papua Barat Daya, dapay memberikan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu semakin meningkat.

Pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, diawali dengan pembacaan laporan dari pimpinan Komisi II DPR RI. Kemudian Puan meminta persetujuan dari anggota dewan.

Baca Juga: Kepala Daerah dan Tokoh Papua Barat Nyatakan Deklarasi Dukung Otsus dan DOB

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" ucap Puan dalam Rapat Paripurna ke-10 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (17/11).

"Setuju," jawab anggota DPR RI serentak sambil bertepuk tangan.

Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.

Baca Juga: Sambut HUT RI, Gubernur Papua Barat Bagi 10 Juta Bendera Merah Putih

Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal. Puan berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.

“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” ungkapnya.

Puan menitikberatkan infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga, harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat, sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju.

Baca Juga: Komisi II DPR Sepakat RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Dibawa ke Tingkat II

Mantan Menko PMK ini juga mengatakan, pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024.

Puan meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.

“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” katanya.

53