Home Kesehatan Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop

Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop

Jakarta, Gatra.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), yang melebihi batas ambang pada obat sirup anak. Kedua zat cemaran itu telah ditetapkan sebagai penyebab terbesar di balik kasus gangguan ginjal akut pada anak, yang meningkat beberapa bulan terakhir.

"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung BPOM, Jakarta, Kamis (17/11).

Penny menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan sekaligus pemeriksaan saksi dan ahli, terhadap PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. Kedua perusahaan itu pun akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dua Perusahaan Farmasi Disegel BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut

Sementara itu, Penny mengatakan bahwa pihaknya juga masih melakukan proses penyidikan terhadap dua sarana di bidang farmasi dan kimia, yakni sarana produksi obat PT Afi Farma dan distributor CV Samudra Chemical.

“Penyidikan terhadap dua sarana, yaitu sarana produksi PT Afi Farma dan (sarana distribusi) CV Samudra Chemical, telah berproses bersama antara Badan POM dan kepolisian,” ujar Penny.

Dalam penyidikan tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, yakni kepolisian dan Kejaksaan Agung, untuk dukungan kelancaran penindakan dan penegakan hukum, Dengan demikian, diharapkan agar hal tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan.

Baca Juga: BPOM: Dua Industri Farmasi Akan Dipidana Terkait Gagal Ginjal Akut

Diketahui, BPOM telah mengambil tindakan untuk memberikan sanksi terhadap lima industri farmasi tersebut, karena kelimanya disinyalir telah memproduksi obat sirop dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan takaran melebihi ambang batas. Sementara itu, sebagai satu-satunya sarana distributor, CV Samudera Chemical juga telah ditindak BPOM atas tindak pemalsuan dan pengoplosan terhadap zat propilen glikol.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan kedua zat tersebut sebagai penyebab terbesar di balik penyakit gangguan ginjal akut pada anak, yang telah merenggut 199 nyawa pasien yang mengalaminya.

Baca Juga: Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Tunggu Kiriman Sampel BPOM

Adapun, Kemenkes telah mencatat tidak adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia sepanjang dua pekan terakhir. Dengan demikian, sejak Rabu (2/11) hingga Selasa (15/11) sore kemarin, jumlah kasus gangguan ginjal akut pada anak tetap berada pada angka 324 kasus.

Hal itu menyusul sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM, serta pihak-pihak terkait penegakan hukum, untuk memantau, meneliti, serta menindak tegas dalang di balik kasus tersebut. Beberapa di antaranya seperti mengumumkan pelarangan penggunaan obat sirop pada anak oleh Kemenkes, ataupun perilisan sejumlah daftar obat oleh BPOM.

164