Home Hukum Densus 88 Mabes Polri Tangkap Tiga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah

Densus 88 Mabes Polri Tangkap Tiga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah

Jakarta, Gatra.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka teroris di Bandar Lampung. Ketiga tersangka diringkus setelah pendalaman selama periode 9-11 November 2022.

"(Mereka) teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (18/11).

Ramadhan mengatakan ketiga tersangka berinisial TY, AB, dan JD. Mereka terlibat jaringan terorisme di wilayah Lampung.

Baca Juga: Polri Antisipasi Ancaman Terorisme, Siber, dan Bencana Alam Jelang G20

Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tqhun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terpisah, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan tidak ada anggota polisi yang ditangkap di Lampung. Sebelumnya, disebutkan jika ada dua anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Lampung ditangkap terkait terorisme.

"Densus tidak ada menangkap polisi di Lampung," kata Aswin saat dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga: Cegah Daya Rusak Terorisme KBRN di Asia Tenggara, AS Latih Indonesia dan Malaysia

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Z Pandra Arsyad membenarkan penangkapan dua anggota Brimob Polda Lampung. Dia mengirimkan link berita soal penangkapan dua oknum polisi itu.

"Bahwa benar telah dilakukan Penindakan oleh Tim Penyidik Densus 88/AT Polri di wilayah Hukum Polda Lampung," kata Pandra saat dikonfirmasi, Selasa, (15/11).

Pandra mengatakan penindakan dalam rangka mencegah dan menangkal sel aksi terorisme di Indonesia. Sebagai upaya memelihara suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kabmtimas) yang kondusif.

"Dalam hal ini Petugas Polres Jajaran, hanya bersifat mendamping kegiatan Tim Penyidik Densus 88 saja," ujar Pandra.

Dia tak membeberkan kronologi penangkapan. Begitu pula perbuatan pidana yang dilakukan kedua anggota Brimob Polda Lampung hingga akhirnya ditangkap.

"Untuk keterangan kronologis secara lengkap adalah Kewenangan Tim Penyidik Densus 88 Mabes Polri," ucap Pandra.

73