Home Ekonomi Pabrik Kelapa Sawit PT KDA Disidak Dewan, ini Persoalannya

Pabrik Kelapa Sawit PT KDA Disidak Dewan, ini Persoalannya

Sarolangun, Gatra.com - Petinggi PT Kresna Duta Agrindo (KDA) tergopoh-gopoh keluar menyambut tamu yang tidak disangka-sangka. Perusahaan yang mengelola pabrik kelapa sawit di Sungai Pelakar Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, Jambi kedatangan tamu dari DPRD Sarolongun, Jumat (18/11).
 
Tiga pimpinan DPRD Sarolangun yaitu  ketua Komisi II Hermi dari Fraksi PAN bersama wakilnya Muslimin dari Fraksi PKB dan wakil ketua Komisi I Fadlan Kholik dari Fraksi PKS melakukan inspeksi mendadak (sidak).  Mereka dan rombongan menempuh jarak sekitar 40 km dari pusat kota Sarolangun. Ada dua persoalan yang perlu dikonfirmasi kepada manajemen perusahaan. 
 
Dalam sidak tersebut, mereka sempat menunggu sekitar 30 menit karena awalnya hanya ditemui oleh sekuriti di pintu masuk pabrik. Setelah dikabari stafnya, petinggi perusahaan  baru keluar menyambut. Yaitu sustainability officer, Arfian, manager pabrik kelapa sawit PT KDA Salendra dan manager kebun inti Pelakar, Sutar. 
 
Dalam pertemuan yang bersifat terbuka, Hermi mengatakan, sidak dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Diantaranya laporan soal harga tandan buah segar (TBS) plasma dibawah ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Dinas perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi.  Selain itu adalah pembayaran upah pekerja dibawah ketentuan UMP Propinsi Jambi. 
 
"Yaitu, untuk periode kali ini adalah Rp2.084 per kilogram, usia tanam empat tahun Rp2.251 per kilogram, usia tanam lima tahun Rp2.304 per kilogram, usia tanam enam tahun Rp2.402 per kilogram dan usia tanam tujuh tahun Rp2.463 per kilogram," kata Hermi. "Makanya, untuk memastikan dan menelusuri laporan tersebut, kita datang kesini untuk melakukan konfirmasi serta mencari solusi dari berbagai persoalan yang dilaporkan masyarakat kepada kita," tambahnya.
 
Merespon hal itu, pihak manajemen pabrik membantah. "Disini kami mematok harga TBS Rp2.250 per kilogram, harga yang sama untuk TBS Plasma," kata Salendra. 
 
Demikian juga dengan pembayaran upah.  Pihak perusahaan menegaskan telah sesuai aturan yang berlaku. Bahkan diklaim diatas UMP Provinsi Jambi. "Ya, saat ini UMP Jambi 2022 sebesar Rp2.698.940, UMK Sarolangun 2022 Rp2.771.881. Sementara PT KDA Rp2.637.000 tambah Rp142.500 berupa beras 15 kilogram. Berarti totalnya Rp2.779.500, kan diatas itu semua," kata Salendra. Ia menjelaskan, berdasarkan pendataan pihaknya soal upah tersebut, sesuai ketetapan yang dikeluarkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Sarolangun tidak ada aturan yang dilanggar oleh pihaknya terhadap apa yang menjadi hak-hak para karyawan atau pekerja.
 
Usai pertemuan, pihak dewan terlihat ekspresi tidak puas. Karena informasi yang disampaikan pihak pabrik  tidak didukung  dokumen yang sah. Dewan  masih akan terus menelusuri hal tersebut sampai mendapatkan data yang pasti.  Langkah selanjutnya akan kembali melakukan sidak dan memanggil managemen pabrik ke dewan. 
 
Kepada Gatra, usai pertemuan, Salendra mengaku, "Ini pertama kali kami disidak oleh dewan, semoga ini menjadi awal yang baik bagi kami untuk terus berbenah." 
 
689