Home Hukum Ridwan Soplanit Sebut Ferdy Sambo Sampaikan Pesan Ini Saat Olah TKP

Ridwan Soplanit Sebut Ferdy Sambo Sampaikan Pesan Ini Saat Olah TKP

Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat berpesan untuk tidak ramai-ramai dalam melakukan proses olah tempat kejadian peristiwa (TKP) pascapenembakan Brigadir J.

"Pak FS sempat sampaikan bahwa 'Ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong ke mana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya.' Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas," ujar Ridwan Soplanit, dalam kesaksiannya pada sidang perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Ridwan menyatakan, pesan tersebut disampaikan Ferdy Sambo di dalam rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tepatnya, saat Ridwan hendak meninggalkan lingkaran TKP.

Penjelasan Ridwan itu pun memantik pertanyaan dari majelis hakim. Ridwan kemudian dimintai menjelaskan lebih lanjut terkait konteks dari pesan yang disampaikan Ferdy Sambo padanya.

"Saat itu, bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando," kata Ridwan.

Ia mengatakan, saat itu ia segera menghubungi tim olah TKP untuk datang dari Polres Metro Jakarta Selatan, guna menangani perkara dan melakukan olah TKP di lokasi penembakan tersebut.

Hanya saja, dalam kesempatan yang sama, Ridwan kemudian mengatakan bahwa proses olah TKP yang mereka lakukan mendapatkan intervensi dari personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Div. Propam Polri). Oleh karena itu, sejumlah langkah penanganan, seperti pengambilan barang bukti dan saksi kunci, tidak dilakukan di bawah penanganan tim olah TKP Ridwan dan justru diambil alih oleh Propam.

Ridwan mengatakan, keterlibatan Propam kali itu merupakan intervensi pertama yang pernah ia temui sepanjang pengalamannya bertugas sebagai polisi di Reserse Kriminal. Sebelumnya, ia dan timnya tidak pernah mendapatkan intervensi dari lain pihak apabila tengah melakukan proses olah TKP bersama timnya.

110