Home Hukum Saksi Afung Uraikan Kondisi Monitor CCTV Duren Tiga Sebelum dan Sesudah Penggantian

Saksi Afung Uraikan Kondisi Monitor CCTV Duren Tiga Sebelum dan Sesudah Penggantian

Jakarta, Gatra.com-Saksi biro jasa CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung kembali dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kesaksiannya hari ini, Selasa (22/11), Afung menegaskan ada satu kanal dari DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang dalam kondisi mati, saat ia tiba di pos satpam komplek tersebut untuk mengganti DVR CCTV.

Hal itu terungkap, saat ia menjelaskan bahwa monitor DVR CCTV di komplek tersebut memiliki delapan kanal. Ia kemudian menegaskan, tujuh di antaranya masih dalam kondisi hidup.

Baca juga: Pengacara Minta JPU Putar Rekaman CCTV soal Sarung Tangan dan Pistol Ferdy Sambo

"Dalam kotak itu, di dalam monitor, ada sembilan kotak. Nomor 1 hitam mati, nomor 9-nya mati hitam juga, 2 dan 3 nyala, kotak 4 ada dua kamera di bagi 4 kotak, jadi ada dua kamera nyala," jelas Afung, dalam kesaksiannya pada sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Afung mengaku mengingat persis hal tersebut karena ia memperhatikan kondisi pada DVR CCTV itu, ketika ia tiba. Terlebih, kondisi monitor masih sama seperti sedia kala setelah ia mengganti DVR CCTV-nya.

"Tetap sama seperti semula, kita kembalikan seperti semula. Kan, itu tampil (yang) pertama (seperti itu), tampilan (setelahnya) sesuai lagi," ujar Afung dalam kesempatan tersebut.

Baca juga: FS dan PC Klarifikasi Transaksi Uang Ratusan Juta ke Rekening Ricky Rizal

Afung memaparkan, sama seperti DVR CCTV lama, DVR CCTV pesanan terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) Irfan Widyanto yang Afung bawa saat itu, juga memiliki total delapan kanal.

Seperti diketahui, Afung sebelumnya juga pernah dihadirkan dalam rangkaian persidangan pembunuhan Brigadir J, serta persidangan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ia dihadirkan, untuk memberi kesaksian atas penggantian DVR CCTV yang ia lakukan sebagaimana diminta oleh AKP Irfan Widyanto.

153