Home Hukum Difitnah Narkoba, Mantan Dosen Gugat Rektor IAIN Cirebon dan Kemenag

Difitnah Narkoba, Mantan Dosen Gugat Rektor IAIN Cirebon dan Kemenag

Jakarta, Gatra.com - Mantan dosen Bahasa Inggris IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jojo Joharudin melayangkan somasi setelah menerima perlakuan yang tidak adil dari pihak Rektor IAIN, karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

"Tidak ada niat baik dan tidak ada pemanggilan sama sekali dari pihak Rektor. Bahkan Pak Joharudin tidak boleh mengajar dan mendadak muncul SK pemberhentian secara tidak hormat dari kementerian agama. Ini yang kami persoalkan," kata Asep Saripudin, kuasa hukum Joharudin, Jakarta, Selasa (22/11).

Asep menjelaskan bahwa pada tahun 2008 Menteri Agama mengeluarkan keputusan nomor B.II/3/PTDH/0877 per tanggal 15 September 2008 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), terhadap kliennya Joharudin. 

Alasan pemberhentian karena Joharudin dituduh atas kepemilikan narkoba yang mengacu pada Surat STAIN Cirebon Nomor Sti.05/KP.07.6/K/2757/2008 per tanggal 16 Mei 2008.

Menurut Asep alasan itu tidak mendasar karena kliennya menjalani hukuman penjara selama 9 bulan bukan karena kasus Narkoba tetapi kasus utang piutang simpan pinjam. 

“Ketika akan kembali mengajar sebagai dosen, klien kami langsung dilarang dan diberhentikan tanpa ada komunikasi yang baik,” katanya.

Asep menyebut Joharudin merasa heran dan keberatan sebab SK pemberhentian dari kementerian agama tidak disebutkan atau ditemukan adanya kaitan atau kepemilikan narkoba seperti yang dituduhkan terhadap kliennya.

"Yang menjadi keberatan kami karena ada surat yang berisi fitnah bahwa klien kami dituduh melakukan pidana penguasaan narkoba. Ini fitnah yang keji," tambahnya.

Menurut Asep tim dari Administrasi Umum dan Administrasi Keuangan (AUAK) IAIN Cirebon juga menanggapi terkait dengan kasus tersebut dengan tidak menyebut adanya kepemilikan narkoba kepada Joharudin.

"Kami ingin meluruskan bahwa dalam Surat Ketua STAIN Cirebon Nomor Sti.05/KP.07.6/K/2757/2008 per tanggal 16 Mei 2008 sama sekali tidak mencantumkan kepemilikan narkoba atas nama Joharudin," kata Asep sebagaimana disebutkan dari tim AUAK IAIN Cirebon.

Merasa tidak bersalah, Joharudin pun melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Kota Cirebon. Kasusnya itu kini sedang bergulir dan masih menunggu keputusan dari hakim. 

“Kami berupaya mencari keadilan melalui pengadilan dan tuntutan nama baik klien kami. Kami harap pihak Rektor IAIN Syeikh Nurjati Cirebon dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dapat menghadiri sidang tersebut,” katanya.

Pelaksana Humas Kemenag Khoiron Durori yang dihubungi Gatra.com, tidak memberikan keterangan. Pesan whatsapp yang dikirimkan dan dihubungi melalui telepon juga tidak dijawab.

822