Home Hukum Polisi Akui Tak Mudah Cai Pemilik CV Samudra Chemical yang Buron

Polisi Akui Tak Mudah Cai Pemilik CV Samudra Chemical yang Buron

Jakarta, Gatra.com- Pemilik CV Samudra Chemical , E ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersangka ternyata dilakukan bersamaan dengan penetapan perusahaannya sebagai tersangka korporasi.

"Ya, kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat di konfirmasi, Selasa, (22/11).

CV Samudra Chemical ditetapkan tersangka pada Kamis, (17/11). Artinya, E juga ditetapkan sebagai tersangka pada hari tersebut.

Namun, kala itu polisi tidak menyebut ada tersangka perorangan. Melainkan, hanya dua tersangka korporasi, yakni CV Samudra Chemical dan PT Afi Pharmaceutical Industries.

Pipit mengatakan E ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur pidana. Yakni mengoplos bahan pelarut propilen glikol (PG) menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Lalu, dikirim ke perusahaan farmasi, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.

"Tindak pidananya terjadi, sudah ditemukan sama penyidik. Yang kedua ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka (perusahaan farmasi) barang-barang dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas," ujar Pipit.

Kini, kata Pipit, penyidik tengah fokus memburu E. Menurut dia, tidak mudah mencari E karena penyidik belum pernah bertemu dan tidak kenal E.

"Kan yang jelas sudah memanggil dua kali tidak datang, nanti arahnya kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya," ungkap jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Pipit menyebut tidak menutup kemungkinan akan mencekal E ke luar negeri. Bahkan menerbitkan red notice kepada pemilik produsen bahan baku obat itu.

"Saat ini sedang melakukan pendalaman, kalau nanti ketahuan posisinya ada di luar negeri ya kita keluarkan red notice, nanti langkahnya seperti itu. Sementara kita lakukan sesuai prosedur dulu ya di awal-awal," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Senin, 21 November 2022.

CV Samudra Chemical diketahui telah mengoplos bahan baku obat sirop Hal itu diketahui saat menggeledah gudang yang beralamat di Jalan Raya Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menemukan 42 drum propilen glikol (PG) atau bahan pelarut yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sementara itu, PT Afi Farma ditetapkan tersangka korporasi karena tak melakukan quality control atau pengendalian mutu terhadap bahan baku yang digunakan untuk memproduksi obat sirop. PT Afi Farma hanya menyalin data yang diberikan suplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi.

PT Afi Farma juga sengaja dan sadar melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. PT Afi Farma mendapat bahan baku PG tersebut dari CV Samudera Chemical.

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Total sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka perorangan dan empat perusahaan. Dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan oleh Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG),dan dietilen glikol (DEG).

Cemaran EG dan DEG pada obat sirop produksi kedua perusahaan ini melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 199 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.

233