Home Hukum DPR Apresiasi Polri soal Ketatnya Penyimpanan Barang Bukti Narkoba

DPR Apresiasi Polri soal Ketatnya Penyimpanan Barang Bukti Narkoba

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi kinerja Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) terkait pengungkapan kasus dan gudang penyimpanan barang bukti narkoba.

"Saya melihat gudang penyimpanan barang bukti narkoba ini sangat ketat sekali dan bagus, sistem pengamanannya luar biasa baik pencatatan, pengambilan penyimpanan dan pengeluaran barang bukti ini sangat bagus. Saya berharap ini bisa menjadi contoh jajaran di bawahnya baik Polda maupun Polres," ujar Anggota Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh di Bareskrim Polri, Rabu, (23/11).

Pangeran mengatakan bahwa apa yang dilakukan Polri tentang keamananya gudang barang bukti sudah dilakukan dengan baik, setelah mengecek gudang tersebut.

Baca Juga: Kisah Narkoba Teddy Minahasa, Rekor, Apresiasi dan Barang Bukti yang Dijaga 24 Jam

“Saya apresiasi kepada Direktorat tindak pidana narkoba Polisi Republik Indonesia yang telah disampaikan oleh Pak Siregar pada bulan September Oktober telah menangkap sabu 179 kg tambah 50 kg tambah 20 kg tambah 20 kg yang totalnya kurang lebih hari ini barang buktinya kita musnahkan kurang lebih 269,7 kg," ucap Pangeran.

"Kami juga apresiasi kemarin Dittipid Narkoba juga telah membongkar, menangkap sejumlah tersangka narkoba di Apartemen Casablanca pabrik sabu jaringan Iran, ini kita sangat apresiasi," ujar Ketua Tim Pokja RUU Narkotika itu.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 269.707 gram. Barang bukti tersebut didapat dari tujuh tersangka narkoba.

Baca Juga: Polri Musnakan Barang Bukti 268,7 Kg Sabu

Pemusnahan dilakukan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (22/11) dipimpin Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar. Penangkapan tujuh tersangka itu juga berkat kerja sama pihak Bea dan Cukai.

"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis shabu," ujar Krisno, Selasa (22/11).

Krisno menyebut barang bukti dan tersangka ini terdiri dari empat kasus. Dua di antaranya merupakan hasil tangkapan bersama Bea dan Cukai.

Kasus pertama yakni pada (14/9) dengan tersangka yang ditangkap bernama Safwan Supardi alias Awan. Penangkapan tersangka di Riau itu mendapatkan barang bukti 21.283 gram shabu.

Kemudian, penangkapan kedua bersama Bea dan Cukai pada (7/10) dengan tersangka bernama Fatahillah. Dari penangkapan di wilayah Aceh itu didapat jumlah barang bukti 179.000 gram sabu.

Baca Juga: Polres Muba Blender Sabu Senilai Rp1,1 Miliar, Hasil Tangkapan Dua Bulan

"Penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang. Itu barang bukti yang didapat 50.000 gram shabu,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka adalah Marzani AR, Muhammad Reza, T. Zulyandi, dan Hendra Khomani. Penangkapan dilaksanakan di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles. Dari tangan tersangka, berhasil dikumpulkan barang bukti sabu seberat 19.424 gram.

"Total jiwa yang dapat diselamatkan 1.078.828 orang," katanya.

105