Home Hukum UU HKPD, Kemendagri: Pajak dan Retribusi Daerah Harus Satu Perda

UU HKPD, Kemendagri: Pajak dan Retribusi Daerah Harus Satu Perda

Jakarta, Gatra.com - Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Ermawan, menjelaskan, pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) harus dalam satu Peraturan Daerah (Perda).

Budi menyampaikan, ketentuan tersebut merupakan implementasi pengesahan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antar-Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)

Menurutnya, Perda tersebut harus mencantumkan semua objek pajak dan retribusi daerah. Sebelum UU HKPD disahkan, objek pajak dan retribusi diatur dalam Perda masing-masing daerah.

“Dengan dijadikan menjadi satu Perda, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung berkoordinasi dengan Bappeda sebagai pengampu pajak dan koordinator retribusi daerah, baru dengan Bagian Hukum. Secara SOP dan tuntutan pun berbeda,” ucapnya dalam Rapat Kerja Nasional Badan Urusan Legislasi Daerah di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).

Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah PDRD, Kementerian Dalam Negeri meminta Pemda untuk segera menyusun naskah akademis sebagai dasar penyusunan Ranperda PDRD sesuai dengan UU HKPD.

Menurutnya, naskah akademis tersebut harus sudah memprediksi semua perhitungan potensi yang diperlukan ketika pembahasan Ranperda.

“Karena pasti nanti akan dipertanyakan kenapa ini ditetapkan terkait tarifnya sekian dan seterusnya. Hal ini perlu dilakukan karena waktunya sudah makin dekat," ujarnya.

Kemendagri mendorng pengajuan Ranperda RPDR semester pertama TA 2023. "Kami mohon bantuan Bapak dan Ibu di Pemda, karena kalau misalnya diajukan di akhir 2023, antreannya sudah sampai keluar gedung ini [Nusantara V],” ucap Budi.

DPD RI menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) pada Rabu, 23 November 2022.

Rakernas ini membahas kebijakan terkait pajak dan retribusi daerah pascaberlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

229