Home Hukum Tiga Saksi di Sidang HK dan AN Tak Hadir, Salah Satunya Ketua RT

Tiga Saksi di Sidang HK dan AN Tak Hadir, Salah Satunya Ketua RT

Jakarta, Gatra.com - Saksi Ketua RT di Komplek Polri Duren Tiga Seno Soekarto kembali dinyatakan tak hadir dalam persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Dengan demikian, Seno sudah tiga kali dinyatakan tak memenuhi panggilan JPU untuk hadir dalam persidangan tersebut. Sebagaimana disebutkan JPU, Seno saat ini dikabarkan sedang dalam kondisi sakit.

Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Seno Soekarto agar dibacakan dalam persidangan tersebut. Pasalnya, ketidakhadiran Seno tersebut berlandaskan alasan kesehatannya yang saat ini sedang terganggu.

"Khusus Drs. Seno Soekarta, karena sudah tiga kali (dipanggil), dia sedang sakit terbaring, kalau berkenan majelis kami baca BAP, namun keputusan (berada) di Majelis," ujar Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan hari ini, Kamis (24/11) di PN Jakarta Selatan.

Permohonan itu pun dikabulkan oleh majelis hakim. Hakim Ketua Ahmad Suhel pun bertanya mengenai ketersediaan tim kuasa hukum terdakwa, terkait permohonan tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa pun menyatakan setuju dengan permohonan JPU, agar BAP milik Seno dibacakan di dalam persidangan.

"Karena ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sakit dan setelah kami pelajari berita acara pemeriksaan terhadap saksi ternyata tidak ada hal yang krusial yang perlu kita uji kebenaran yang ada di persidangan, maka kami tidak berkeberatan, ini dibacakan," kata Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam persidangan, Kamis (24/11).

Selain Seno Soekarto, JPU juga memanggil dua saksi lain yang merupakan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Namun, keduanya juga dinyatakan tak hadir, meski sudah tiga kali tak memenuhi panggilan dari JPU.

"Saksi lain (Radite dan Agus), kami akan panggil secara paksa. Untuk prosedurnya, kami akan laksanakan, karena telah hubungi atasan langsung, Direktur Penyidikan Mabes Polri menyatakan siap seperti itu," ujar JPU.

102