Home Hukum KPK Diminta Berantas Mafia Tanah dan Hutan di Kalsel

KPK Diminta Berantas Mafia Tanah dan Hutan di Kalsel

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberantas dan mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan hutan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Hal ini disampaikan ratusan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN).

Menurut MAPAN, diduga mafia ini terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan hektare.

“Untuk mendesak langkah nyata KPK untuk menindak tegas dugaan pelanggaran hukum penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan," kata Koordinator Aksi MAPAN, Amri di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Sawit Watch Adukan Dugaan HGU Ilegal di Kotabaru ke ATR/BPN

MAPAN berharap KPK sebagai leading sektor pemberantasan korupsi berani bertindak tegas terhadap para oknum perampas aset negara dan koruptor sektor kehutanan bahkan menindak sampai penerima manfaatnya atau eneficial ownership.

Pihaknya menduga adanya keterlibatan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani II, oknum BPN, Direksi PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM), PT MSAM sendiri selaku koorporasi dan Bupati Kotabaru dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan tersebut.

Kerja sama perkebunan sawit ini diduga selain tanpa persetujuan Menteri, kata Amri, disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah. Dalam mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU PT MSAM sebelum ada perubahan status kawasan.

Baca juga: Respons Menteri ATR/BPN Soal Dugaan Mafia Tanah di Kotabaru

Karena itu, kata Amri, KPK perlu melakukan langkah konkrit memberantas dugaan praktik pelanggaran hukum di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

"Hal tersebut sebagai bentuk dukungan pada perintah Presiden RI dalam memberantas mafia tanah dan komitmen KPK yang menempatkan korupsi sektor kehutanan sebagai tindak pidana korupsi yang menjadi prioritas untuk diberantas," jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalsel tersebut telah dilaporkan oleh Sawit Watch dan Centre for Government, Constitution and Society (Integrity) Law Firm ke KPK, Kejaksaan, Bareskrim Polri dan Kementerian ATR/BPN. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan hektar.

145