Home Hukum Wamenkumham Ungkap Perubahan RKUHP, Termasuk Reposisi Pencucian Uang

Wamenkumham Ungkap Perubahan RKUHP, Termasuk Reposisi Pencucian Uang

Jakarta, Gatra.com - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan sejumlah perubahan dalam RKUHP dalam Rapat Komisi III DPR RI dengan Menkumham RI.

“Dialog publik, setelah dilakukan di 11 kota, masih tetap sama 627 pasal dari perubahan 632 menjadi 627. Kita melakukan penghapusan misalnya terhadap penggelandangan unggas yang melewati kebun ternak yang melewati kebun,” kata pria yang akrab disapa Eddy di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Baca Juga: Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan

Eddy mengatakan terdapat dua pasal tindak pidana lingkungan hidup, dan melakukan beberapa reformulasi dan penambahan termasuk reposisi terkait tindak pidana pencucian uang.

Eddy memaparkan dalam rapat dengar pendapat pada 9 November lalu, telah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan oleh pemerintah, mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi.

Substansinya antara lain reformulasi penjelasan hukum yang hidup di dalam masyarakat, penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan, kemudian mengadopsi ketentuan mengenai rekayasa kasus. 

Baca Juga: Sosialisasi RUU KUHP: Upaya Pembangunan Hukum Nasional

“Kita masukkan dalam tindak pidana terhadap produk peradilan bagian peningkatan proses peradilan, yang berikut adalah perubahan jangka waktu berlaku RUU KUHP dari 2 tahun menjadi 3 tahun,” katanya.

“Kemudian, reformulasi pasal mengenai penghinaan dari kekuasaan umum diganti menjadi lembaga negara, dan lembaga negara hanya dibatasi pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” lanjutnya.

Eddy menyebutkan adanya pengecualian penganiayaan hewan dalam hal dilakukan untuk kegiatan budaya atau adat istiadat, dan yang terakhir adalah harmonisasi, sekaligus ada reformulasi mengenai pertanggungjawaban korporasi dengan Perma Nomor 13 Tahun 2016.

Baca Juga: Aliansi Reformasi Desak Pemerintah dan DPR Buka Draf RUU KUHP

“Pemerintah selama 2 hari, Selasa sampai dengan Rabu melakukan rapat internal terkait daftar inventaris masalah yang disampaikan. Meskipun antara satu DIM dengan DIM yang lain dari masing-masing fraksi itu kebanyakan sama jika dibagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menerima draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) 9 November dari hasil dialog publik dan sosialisasi dalam Rapat Kerja DPR dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlementer DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
 

154