Home Hukum Polri Telusuri Makanan Yang Mengandung EG dan DEG

Polri Telusuri Makanan Yang Mengandung EG dan DEG

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri menelusuri produk makanan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Cemaran itu diduga kuat membuat ratusan anak tewas akibat terkena gagal ginjal akut.

"Belum [diketahui produk makanan apa], kita tunggu laporan dulu ya. Kan kita harus telusuri ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto, saat dikonfirmasi, Kamis (24/11).

Baca Juga: Kemkes: EG dan DEG Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut Misterius Anak

Bareskrim Polri mensinyakir sebuah perusahaan makanan yang diduga memproduksi makanan mengandung EG dan DEG. Salah satu yang didalami terhadap perusahaan itu adalah proses produksi makanan yang mengandung bahan baku EG dan DEG tersebut. 

"Iya kita dalami untuk apa [EG dan DEG], apakah untuk pewarna atau untuk perasa. Terus efeknya apa kan kita harus dalami dulu," ungkap Pipit.

Sebelumnya, Pipit menyebut pihaknya membidik lima perusahaan baru yang juga menerima bahan baku mengandung EG dan DEG. Perusahaan itu ada yang bergerak di bidang farmasi dan juga produk makanan.

Pipit tak memerinci nama dan sebaran wilayah kelima perusahaan tersebut. Hanya saja, ia menyebut ada di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Kudus, Jawa Tengah.

"Kita sedang mengembangkan lima perusahaan yang diduga mendapatkan distribusi propilen glikol (PG) yang ada kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," papar Pipit saat dikonfirmasi, Senin (14/11).

Saat ini, total sudah ada lima tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Satu tersangka perorangan berinisial E yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical dan sisanya empat perusahaan.

Dua tersangka korporasi ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudra Chemical selaku distributor bahan baku obat dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries selaku perusahaan farmasi. Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: BPOM Sanksi 3 Industri Farmasi Hentikan Produksi Sirup Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut

Keduanya ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG.

Cemaran EG dan DEG pada obat sirop itu melebihi ambang batas aman yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 199 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.

234