Home Ekonomi Atasi Tindak Pencucian Uang, Sri Mulyani Harap Indonesia Segera Jadi Anggota FATF

Atasi Tindak Pencucian Uang, Sri Mulyani Harap Indonesia Segera Jadi Anggota FATF

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini Indonesia juga sedang dalam proses Mutual Evaluation Review (MER) bersama dengan tim Financial Action Task Force (FATF) di dalam rangka untuk mentransformasikan Indonesia menjadi salah satu negara anggota FATF bersama dengan negara-negara lainnya.

Dalam hal ini PPATK sebagai sekretariat komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tengah berkoordinasi dengan Kementerian lembaga dan pihak lain untuk melakukan finalisasi berbagai respon dan langkah-langkah jawaban dan bukti yang menunjukkan bahwa Indonesia telah memadai di dalam statusnya dalam melaksanakan prinsip-prinsip FATF dan AML.

"Harapannya, Indonesia akan dapat menjadi anggota penuh FATF pada tahun 2023 nanti," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis (24/11).

Untuk mewujudkan itu, Menteri Keuangan menyebut Indonesia telah bergabung sebagai anggota Asia/Pasific Group on Money Laundering (APG). Indonesia, sambung Sri Mulyani, juga dinilai sangat memadai di dalam menerapkan standar Anti-Money Laundering (AML) dan Countering the Financing of Terrorism (CFT).

Nantinya, keanggotakan Indonesia didalam APG dan FATF ini diyakini akan memberikan dampak positif baik dari sisi sinergi global di dalam rangka untuk menangani resiko dan mengawasi tindakan kriminal pencucian uang yang dilakukan lintas negara, maupun dalam transaksi elektronik yang tidak legal, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan UU nomor 9 tahun 2013 mengenai pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). 

"Undang-undang ini bertujuan untuk menjaga Indonesia. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan amanah untuk melakukan pengawasan termasuk dalam melakukan tindakan pemberian sanksi administratif bagi mereka yang melanggar kewajiban pemberitahuan atau deklarasi di dalam membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lain di dalam lintas batas wilayah pabean Indonesia,” terangnya.

60