Home Hukum Akhirnya! Polri Akan Panggil Ismail Bolong

Akhirnya! Polri Akan Panggil Ismail Bolong

Jakarta, Gatra.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri memanggil mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Pemanggilan untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kita melakukan pemanggilan dulu ya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat, (25/11).

Namun, Pipit tak menjawab pertanyaan soal waktu pemeriksaan Ismail Bolong. Begitu pula terkait pencegahan ke luar negeri. Pipit juga tidak memastikan keberadaan Ismail.

Sebelumnya, beredar informasi Ismail Bolong ditangkap Bareskrim Polri. Namun, informasi itu telah dibantah Mabes Polri.

"Sampai dengan hari ini, Pak Karo (Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan) sudah tanyakan, saya juga sudah tanyakan, enggak ada info itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, (25/11).

Dedi menanyakan sumber informasi yang menyatakan Ismail Bolong ditangkap. Kadiv Humas Polri itu memastikan informasi tersebut hoaks alias tidak benar.

"Enggak ada info tentang itu. Fokus ke bencana saja," ujar Dedi.

Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Belakangan, tudingan itu dia bantah sendiri. Dalam bantahannya, Ismail mengatakan apa yang dia tuduhkan dalam video testimoninya tak benar. Dia pun mengaku tak mengenal Agus.

Ismail justru mengatakan bahwa ia melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal itu terungkap dari keterangan Aiptu Ismail Bolong.

Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

75