Home Hukum Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin Bingung, Soroti Pernyataan Saksi yang Berubah-ubah

Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin Bingung, Soroti Pernyataan Saksi yang Berubah-ubah

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin menyoroti keterangan Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Aditya Cahya yang berubah-berubah terkait kualifikasinya saat mendatangi Baiquni Wibowo, dalam rangka penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, dalam sejumlah pernyataan, Aditya mengaku mendatangi Baiquni sebagai pelapor. Namun, dalam pernyataan lainnya, ia mengaku sebagai penyidik yang tidak melakukan penyitaan barang bukti.

"Tadi juga kita tanyakan kualifikasi pelapor kan. Itu bagaimana, dia atas dasar sendiri atau perintah, dan ada keterangan yang berubah dari Aditya ini," kata Kuasa Hukum Arif, Marcella Santoso, saat ditemui pada jeda persidangan, Jumat (25/11).

Terlebih, Marcella memandang pelaporan yang dilakukan oleh Aditya kontradiktif dengan tidak adanya surat perintah bagi tim khusus yang menaunginya, untuk membuat laporan polisi (LP). Hal itu pun membuatnya mempertanyakan dasar pelaporan yang dibuat Aditya Cahya atas kasus perintangan penyidikan yang kini menjerat kliennya.

"Dia sebagai pelapor karena dia anggota timsus, tapi ternyata dalam sprin (surat perintah), timsus tidak ada perintah membuat laporan polisi. Jadi dasarnya apa? Inisiatif sendiri? Kalau inisiatif sendiri itu harus tipe A, dia harus terlibat. Ini kan kontradiktif dengan laporan yang dia buat," tegas Marcella.

Adapun, dalam persidangan tersebut, Marcella sempat menanyai Aditya mengenai kualifikasinya saat mendatangi Baiquni terkait penanganan kasus Brigadir J. Saat itu, Aditya diketahui datang bersama seorang kepala penyidik bernama Poernomo, yang hendak melalukan penyitaan salinan hasil rekaman CCTV Komplek Polri Duren Tiga.

"Ketika Anda datang ke rumah Baiquni, Anda datang sebagai kualifikasi pelapor atau sebagai kualifikasi pemeriksa atau penyidik?" tanya Marcella dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap Arif Rachman Arifin, di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Menanggapi pertanyaan itu, Aditya pun menjawab dengan tegas bahwa kualifikasinya saat itu adalah sebagai penyidik. Namun, ia mengaku tak ikut melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang Baiquni miliki.

"Maksudnya, saya di situ penyidik, tapi saya tidak melakukan pemeriksaan dan saya tidak melakukan penyitaan, Yang Mulia. Jadi, pada saat datang pun, saya, kualifikasi saya sebagai penyidik, mendampingi ketua tim penyidik, Pak Purnomo. Yang melakukan penyitaan Pak Poernomo, bukan saya. Saya hanya mendampingi," ungkapnya.

153