Home Hukum Bentuk Majelis Etik Baru, Kemenkop Cegah Relasi Kuasa Dalam Usut Kasus Pemerkosaan

Bentuk Majelis Etik Baru, Kemenkop Cegah Relasi Kuasa Dalam Usut Kasus Pemerkosaan

Jakarta, Gatra.com- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki membentuk tim majelis kode etik baru. Ia memastikan tim majelis kode etik yang baru bebas dari relasi keluarga dalam mengusut tuntas kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan di kemenkop UKM.

"Majelis kode etik yang baru ini bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban," kata Teten di Gedung Kemenkop UKM Senin, (28/11).

Teten mengatakan pembentukan tim majelis kode etik tersebut, merupakan respons dari pembubaran majelis kode etik yang lama karena dinilai atau diduga ada unsur memperlama proses penyelidikan kasus yang terjadi sejak akhir 2019 itu.

Teten juga memastikan akan mengevaluasi seluruh kasus itu hingga lebih jelas terutama dalam hal penegakan etik bagi pelaku-pelaku yang terlibat. Bukan hanya itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga akan melakukan upaya pencegahan agar kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan tidak lagi terjadi di kemudian hari. Langkah yang dilakukan yaitu membentuk tim internal yang bertugas merespons pengaduan, termasuk merumuskan SOP tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Tim yang akan dibentuk itu dipastikan juga menjamin kerahasiaan. Kami akan jadikan Kemenkop UKM sebagai proyek percontohan dari pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar dia.

Kasus dugaan pemerkosaan oleh sejumlah pegawai Kemenkop UKM terhadap perempuan berinisial ND, yang juga bekerja di Kemenkop UKM itu sebelumnya diusut di Polresta Bogor, Jawa Barat. Kendati demikian, kasus itu kemudian disetop penyidikannya atau SP3.

Kasus itu kembali menyorot perhatian pada 2022. Kasus ini pun menjadi perhatian Pemerintah Pusat hingga dibahas dalam rapat gabungan di Kantor Kemenko Polhukam. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dalam rapat itu diputuskan kasus pemerkosaan tersebut dibuka kembali pengusutannya, dan perkaranya ditarik ke Polda Jabar.

99