Home Hukum Kejagung Cecar Dirjen Industri Agro soal Korupsi Impor Garam Industri

Kejagung Cecar Dirjen Industri Agro soal Korupsi Impor Garam Industri

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Argo Kementerian Perindustrian (Kemenperin), PJA, soal kasus dugaan korupsi impor garam industri tahun 2016–2022.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (28/11).

Ketut menjelaskan, tim penyidik pidana khusus Kejagung memeriksa Dirjen Industri Agro, PJA, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri tersebut.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirut Sumatraco Tersangka Korupsi Impor Garam Industri

Selain Dirjen Industri Agro, PJA, lanjut Ketut, penyidik juga memeriksa dua orang saksi lainnya, di antaranya Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, IW.

Sedangkan satu saksi lainnya adalah mantan Direktur Jasa Kelautan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), MA. Namun, Ketut tidak merinci materi pemeriksaan direktur yang menjabat pada tahun 2018 tersebut.

Pemeriksaan saksi MA ini disinyalir soal rekomendasi besaran kuota impor garam garam industri yang disampaikan oleh KKP kepada Kemenperin. Pasalnya, Menteri KP, Susi Pujiastuti, usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, menyampaikan, pihaknya hanya merekomendasikan sebesar 1,8 juta ton.

Salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor sejumlah tersebut, lanjut Susi, adalah untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.

Namun ternyata, kata Ketut, rekomendasi KKP tidak diindahkan oleh pihak Kemenperin yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton sehingga terjadi kelebihan pasokan garam industri.

“Ini juga berdampak masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok,” katanya.

Diduga, penentuan kuota impor sebesar 3,7 juta ton atau berlebihan di Kemenperin tersebut tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional serta terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum Kemenperin untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“MA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri atas nama tersangka MK,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka. Awalnya, kejagung menetapkan 4 tersangka, yakni Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, YA; Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, FJ; mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, MK; dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT.

Selepas itu, Kejagung menetapkan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, SW alias ST. Teranyar, Kejagung menetapkanDirektur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur, YN, sebagai tersangka setelah diamankan di salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Barat (Jakbar).

“Tersangka [diamankan karena] tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak dua kali,” katanya.

Kejagung menetapkan YN sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.

Tim Penyidik Pidsus Kejagung langsung menahan tersangka YN di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2022.

“[Penahanan] berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022,” katanya.

Kejagung menetapkan YN sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Adapun peran yang bersangkutan dalam kasus ini, yakni sebagai Dirut PT Sumatraco Langgeng Makmur, telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan.

Pendistribusian tersebut sesuai dengan rencana yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun dialihkan menjadi garam Konsumsi.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka YN melanggar sangkaan Kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesatu Subsidair, melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Impor Garam, Salah Satunya Eks Dirjen Kemenperin

Ketutu melanjutkan, perbuatan tersangka YN tersebut atau melanggar sangkaan Kedua Primair, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua Subsidair, adalah Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, kata Ketut, masih dalam proses perhitungan oleh ahli yang berwenang.

552