Home Hukum Bharada E: Ricky Rizal Sempat Ingin Tabrakkan Mobil di Sisi Brigadir J

Bharada E: Ricky Rizal Sempat Ingin Tabrakkan Mobil di Sisi Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Eksekutor Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan bahwa Ricky Rizal pernah bercerita padanya bahwa ia sempat ingin menabrakkan mobil yang dikendarainya pada saat mereka berpindah dari Magelang ke Jakarta.

Menurut Bharada E, pada saat itu, Ricky ingin menabrakkan mobil pada sisi kiri, yakni di posisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J duduk pada saat mereka pulang ke Jakarta.

"Bang Ricky ini bilang ke saya, ingin menabrakkan mobil di sebelah sisi kiri, pada saat dari Magelang ke Jakarta," kata Bharada E, dalam sidang pemeriksaan saksi, di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Bharada E mengatakan, Brigadir J tertidur di sepanjang perjalanan tersebut di jok sisi kiri mobil. Dengan kata lain, ia ingin menabrakkan mobil pada sisi Brigadir J.

Sebagai informasi, Bharada E mengatakan bahwa setelah adanya kejadian di Magelang, Jawa Tengah, rombongan Putri Candrawathi kembali ke Jakarta, dengan menaiki mobil secara terpisah. Brigadir J, yang biasanya menjadi supir Putri, justru berada di mobil yang sama dengan Ricky Rizal. Sementara itu, Putri menaiki mobil yang sama dengan Bharada E, Kuat Ma'ruf dan asisten rumah tangga (ART) Susi. 

Cerita Ricky Rizal itu membuat pikiran Bharada E tertuju pada praduga terkait adanya konflik yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Saya berpikir, dalam pikiran saya, berarti sudah dari Magelang ini (permasalahannya)," ungkap Bharada E.

Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun menegaskan pada Bharada E, mengenai apakah pernyataan itu dapat ia pertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan Bharada E yang tengah bersaksi, bahwa ia sudah disumpah.

"Bisa (saya pertanggungjawabkan). Siap, saya disumpah," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah didakwa atas peristiwa pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas tindak lakunya, ia, bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

155