Home Hukum LPSK Tetap Lindungi Bharada E Usai Penjatuhan Vonis 1,5 Tahun Bui

LPSK Tetap Lindungi Bharada E Usai Penjatuhan Vonis 1,5 Tahun Bui

Jakarta, Gatra.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya masih akan terus memberikan perlindungan terhadap Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E usai pembacaan putusan terhadapnya dilakukan.

Sebagaimana diketahui, lewat pembacaan putusan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2) silam, Bharada E telah dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Pihak Bharada E maupun Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, keputusan Majelis Hakim itu telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bagi Bharada E.

"LPSK juga masih harus melakukan perlindungan kepada Eliezer ini, baik setelah inkracht dengan banding yang tidak dilakukan oleh Jaksa, ini kan putusan sudah inkracht bagi Eliezer, tetapi masih ada kewajiban LPSK untuk tetap mengawal, melindungi, dan memberikan pengamanan kepada Eliezer," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers, di Kantor LPSK, Jumat (17/2).

Hasto pun mengatakan, pihaknya juga akan tetap menjamin keamanan dan rasa aman atas Bharada E ketika klien Ronny Talapessy itu kelak ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) sebagai seorang narapidana.

Penjaminan itu pun akan LPSK lakukan, salah satunya dengan berkoordinasi bersama pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Lapas tempat Bharada E akan menjalani masa hukumannya nanti.

"Oleh karena itu, kami akan segera berkoordinasi dengan Dirjen PAS di Kemenkumham (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan juga dengan Kalapasnya (Kepala Lapas) tentu, di mana nanti Eliezer ini akan ditempatkan, untuk mendiskusikan teknik-teknik perlindungan dan juga hal-hal lain dalam mengamankan Eliezer ini," jelasnya.

Hasto pun mengatakan bahwa hingga saat ini, Bharada E ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia pun menyebut, pihak Polri juga turut andil membantu LPSK dalam memberikan pelayanan serta perlindungan terhadap Bharada E.

Untuk diketahui, LPSK telah memberikan perlindungan kepada Bharada E selama enam bulan, yakni sejak mantan ajudan Ferdy Sambo itu direkomendasikan untuk menjadi seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Status itu pun akhirnya ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2), bersamaan dengan dibacakannya amar putusan terhadap Bharada E. Adapun, status Justice Collaborator itu disebut menjadi salah satu hal yang meringankan posisi Bharada E dalam perkara pembunuhan tersebut.

66