Home Ekonomi Ditjen Pajak Uraikan Penerimaan Pajak Atas Implementasi UU HPP

Ditjen Pajak Uraikan Penerimaan Pajak Atas Implementasi UU HPP

Batam, Gatra.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan tambahan penerimaan pajak dari beberapa kebijakan yang dibuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) antara lain, seperti implementasi kenaikan tarif PPN, pajak kripto, pajak Fintech, dan PPN PMSE.

“PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE), pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 131 perusahaan dan berhasil mengumpulkan penerimaan PPN sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp4,54 triliun,” ujar Neil dalam media gathering di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (30/11).

Neil menjelaskan pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022.

Baca Juga: Direktorat Jendral Pajak Yakin Target Penerimaan Pajak Tahun 2022 Bakal Tercapai

“PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp101,39 miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp47,21 miliar,” ujarnya

Selain itu, pajak kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp91,40 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp99,71 miliar.

Dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022, lanjutnya berupa penambahan penerimaan PPN sebesar Rp1,96 triliun pada April 2022, Rp5,74 triliun pada Mei 2022, Rp6,25 triliun pada Juni 2022, Rp7,15 triliun pada Juli 2022, Rp7,28 triliun pada Agustus 2022, Rp6,87 triliun pada September 2022, dan Rp7,62 triliun pada Oktober 2022.

96