Home Hukum Jaksa Limpah Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Bungku

Jaksa Limpah Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Bungku

Batanghari, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jambi, telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang.

"Kemarin JPU melimpahkan berkas 5 tersangka perkara Puskesmas Bungku ke PN Tipikor Jambi," ujar Kajari Batanghari, Sugih Carvallo, melalui keterangan tertulis diterima Gatra.com, Rabu (30/11).

Pelimpahan berkas perkara dilakukan JPU usai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari Tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (25/11).

"Pembangunan Puskesmas Bungku ini dana yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2020 dan diduga akibat perbuatan para tersangka Negara mengalami kerugian mencapai Rp6,3 miliar," katanya.

Sugih telah menunjuk tujuh JPU gabungan dari Kejati Jambi dan Kejari Batanghari guna menyidangkan lima tersangka di PN Tipikor Jambi. Sebelum menjalani sidang, Kejari Batanghari melakukan penahanan tersangka selama 20 hari.

"Terhitung sejak 25 November sampai dengan 14 Desember 2022. Lima tersangka dititipkan dalam rumah tahanan Polda Jambi," ujarnya.

Sugih bilang, alasan para tersangka tak dititipkan dalam rutan Polres Batanghari atau Lapas Kelas II B Muara Bulian, agar secara teknis memudahkan proses selanjutnya hingga masuk persidangan.

"Kan kasus ini nanti sidang di Pengadilan Tipikor di Jambi, makanya para tersangka kami titipkan di Polda Jambi," ujarnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Ditkrimsus Polda Jambi kepada JPU Kejari Batanghari rampung sekira pukul 21.30 WIB, Jumat malam (25/11).

"Setelah pelimpahan, nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim kapan perkara ini bisa mulai disidangkan," katanya.

JPU Kejari Batanghari, kata Sugih, akan mendakwa kelima orang tersebut, yakni  AT selaku Direktur PT MPL, MF dan DH selaku wiraswasta serta AG dan EY merupakan ASN, dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

218