Home Regional Sekjen ASPARMINAS: Pemberian Label BPA oleh BPOM Tidak Merugikan Industri AMDK

Sekjen ASPARMINAS: Pemberian Label BPA oleh BPOM Tidak Merugikan Industri AMDK

Surabaya, Gatra.com - Pemberian label Bisphenol A (BPA) free pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon isi ulang polikarbonat (PC) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai oleh Sekertaris Jenderal Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (ASPARMINAS) Eko Susilo, tidak membahayakan keberlangsungan industri yang membidaninya.

“Karena semuanya masih tumbuh dengan baik. AMDK yang sekarang juga growth-nya cukup baik,” terang Eko saat ditemui Gatra pada Rabu (30/11/2022).

Menurut Eko, hal tersebut bahkan mesti dilakukan oleh BPOM untuk menjaga kepercayaan dan kesehatan konsumen.

“Kenapa ini menjadi penting? Karena dunia sudah tahu bahwa BPA ini membahayakan. Dari sini packaging-nya harus diganti dengan yang lebih sehat. Sebagai pemangku kebijakan dan pengontrol keamanan pangan di Indonesia, BPOM pasti menerapkan labelisasi. Kalau di luar negeri sudah dilarang,”

Eko menerangkan bahwa kepercayaan terhadap produk AMDK harus dijaga mulai dari keamanan bahan yang digunakan sebagai kemasan. Baginya bukanlah pemberian label yang akan membuat industri AMDK akan merosot, tetapi penggunaan bahan untuk kemasan itu mengandung potensi bahaya bagi kesehatanlah yang akan menurunkan kepercayaan masyarakat dan mengakibatkan industri AMDK jatuh.

Pria yang memperoleh gelar sarjananya dari jurusan Teknik Industri Universitas Surabaya ini juga menjelaskan, pemberian label BPA ini bukanlah suatu perubahan yang bersifat negatif. Hal itu ia sampaikan lantaran bahan baku untuk pengganti polikarbonat (PC).

“Kecuali alternatif bahan baku packaging itu sulit didapat, tidak bisa di-supply, harus impor, itu saya juga tidak setuju. Tapi ini kan tidak begitu. Supply ke Indonesia melimpah, kita juga ada produksi sendiri. Beda dengan polikarbonat. Kalau polikarbonat itu impor. Sekarang, pemerintah ini kan menggalakkan TKDN, mestinya yang dipilih kan yang lokal,” jelas Eko.

Eko menyatakan bahwa untuk saat ini produk pengganti bahan yang mengandung BPA bersifat lebih aman. Namun demikian, ia mengaku bahwa jika di masa yang akan datang terdapat bahan yang lebih aman atau terdapat kajian yang terbaru terkait kesehatan kemasan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengikuti yang lebih baik. “Kita ikuti lagi mana yang lebih aman," ujarnya.

Sebagai informasi, wacana pemberian label pada produk kemasan yang mengandung BPA ini dilakukan berdasar uji yang dilakukan oleh BPOM. Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan menyatakan bahwa persyaratan migrasi Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik PC adalah sebesar 0,6 bpj (bagian per juta).

Dalam laman resminya, hasil pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap kemasan galon ditemukan 3,4% sampel tidak memenuhi syarat maksimal migrasi BPA di sarana peredaran dan sarana produksi pada 2021 dan 2022.

Selain itu, hasil uji migrasi BPA yang dilakukan oleh BPOM menemukan sebesar 46,97% di sarana peredaran termasuk dalam kategori mengkhawatirkan (migrasi BPA-nya berada pada angka 0,05 bpj sampai dengan 0,6 bpj) dan 30,91% di sarana produksi. dari hasil pengawasan kandungan BPA pada produk AMDK ditemukan sebesar 5% sampel galon baru dan 8,67% di sarana peredaran dikategorikan memiliki risiko terhadap kesehatan sebab migrasi BPA-nya berada di atas 0,01 bpj

BPA sendiri merupakan salah satu bahan penyusun plastik PC kemasan air minum dalam galon yang pada kondisi tertentu dapat bermigrasi dari kemasan plastic PC ke dalam air yang dikemasnya. Mengutip laman resmi Badan POM, BPA bekerja atau berdampak pada kesehatan melalui mekanise endocrine disruptors atau gangguan hormon yang berdampak pada gangguan sistem reproduksi pria atau wanita dan menyebabkan beberapa penyakit lain seperti diabetes, obesitas, gangguan ginjal, dan kanker.

Pemberian label BPA itu sendiri menurut Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, sebagai perlindungan kepada masyarakat dan memberikan informasi yang benar dan jujur. “Sehingga Badan POM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,” jelasnya.

372