Home Sumbagsel Kapolrestabes Damaikan Kasus Anak Laporkan Ibu Kandung

Kapolrestabes Damaikan Kasus Anak Laporkan Ibu Kandung

Palembang, Gatra.com - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, SIK, MH menyebutkan kasus laporan anak terhadap ibu kandungnya telah didamaikan, Kamis (1/12).

"Sudah kita damaikan jadi laporan dicabut dan kasus selesai,"kata dia

Disinggung alasan laporan diterima polisi, namun berujung didamaikan juga. Orang nomor satu di kepolisian Palembang ini, menjawab polisi tak bisa menolak kalau masyarakat bersikeras ingin membuat laporan.

"Saat proses pelaporan tentunya kita berikan edukasi. Tetapi tidak mungkin kita menghalangi atau menolak kalau masyarakat ingin tetap membuat laporan,"jelasnya

Sementara sebelumnya warga Palembang dihebohkan dengan viral-nya video anak kandung berumur 12 tahun di Palembang melaporkan ibu kandungnya sendiri ke Polrestabes Palembang.

Hal itu diceritakan sang ibu di media sosial (Medsos) pribadinya akun tiktok akun tiktok babyshardudududu21, Rabu (30/11). Bahkan video itu tersebar hingga ke sosmed @LambeTurah.

Dalam video sang ibu memposting potongan foto dirinya dan sang anak. Namun disana dia bercerita, berawal dari marah dan memberikan sedikit pelajaran kepada anaknya karena berpacaran kelewatan batas.

Dia juga sangat kecewa setelah membesarkan anaknya sebagai single mom (ibu tunggal). Namun anaknya yang berumur 12 tahun masih duduk di bangku SMP, hanya karena dimarahi dia dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Viral, Anak Umur 12 Tahun di Palembang Laporkan Ibu Kandung

Lalu dalam postingan keduanya, Kamis (1/12) di akun tiktok babyshardudududu21 memposting foto laporan polisi LP/B/4149/XI/2022/Reskrim.

Dia menuliskan membuatnya kecewa ternyata sang anak pergi ke rumah mantan suaminya. Kemudian bersama pamannya dari keluarga mantan suaminya itu yang membantunya membuat laporan ke polisi. Anaknya juga saat membuat laporan polisi tak lagi pulang ke rumah dan membawa semua baju sekolahnya alias minggat dari rumah.

138