Home Hukum Gayus Lumbuun: Reformasi Total Hukum Cakup Tiga Aspek

Gayus Lumbuun: Reformasi Total Hukum Cakup Tiga Aspek

Jakarta, Gatra.com – Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, mengatakan, sektor hukum harus direformasi total. Ia berpendapat, minimal ada tiga aspek yang harus direformasi untuk mengembalikan hukum sebagai panglima.

“Reformasi total di bidang hukum mencakup semua aspek hukum. Bagi saya ada tiga hal di sini,” kata Gayus ditemui jelang acara webinar bertajuk “Reformasi Total sebagai Negara Hukum Guna Menyelamatkan NKRI” di Jakarta, Kamis petang (1/12).

Pertama, lanjut Gayus jelang webinar gelaran Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) dan Lembaga Eksaminasi Indonesia tersebut, bagaimana hukum ini dijalankan melalui proses pembentukannya.

“Kalau kita mau bicara reformasi total, pembentukan di DPR itu harus sesuai yang dibutuhkan, yaitu merespons yang diinginkan masyarakat,” katanya.

Kedua, Gayus melanjutkan, struktur, yakni aparat penegak hukum harus menjalankannya secara profesional dan independen atau sesuai ketentuan. Terakhir atau ketiga, masyarakat juga diminta untuk memiliki kultur taat kepada hukum.

“Persoalan hari ini ada di struktur yang kita hadapi, yaitu bagaimana struktur atau penegak hukum ini, tidak menjadikan masyarakat menerima dengan baik, dari semua penegak hukum, dari mulai kepolisian, kejaksaan, dan hakim,” ujarnya.

Gayus lebih spesifik berbicara persoalan hakim atau peradilan di negeri ini. Menurutnya, kalau berbicara hukum, tentu akan membahas tujuan hukum, yakni membuat masyarakat menjadi tertib hasil dari pengaturan dan penegakannya.

“Tapi bagaimana mau tertib kalau ketertiban yang diharapkan oleh putusan peradilan itu mengecewakan. Bahkan hakim agung juga keseret dua orang,” katanya.

Menurut Gayus, terseretnya dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dalam pusaran korupsi, yakni menerima suap terkait jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA), itu menunjukkan bahwa penegak hukum yang diagungkan sudah tidak agung lagi.

Ia menjelaskan, dampak tersebut sangat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk bidang investasi. Keterlibatan hakim, termasuk hakim agung membuat investor tidak mau menanamkan modal di Indonesia.

“Kegiatan pembangunan akan terganggu, mereka khawatir kalau melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, tentu akan berpotensi konflik di bidang hukum. Tapi tidak bisa memberikan jaminan sampai tingkat MA saja seperti ini,” ujarnya.

Gayus berpandangan, pembantu presiden harus menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni reformasi. “Mungkin administrasi peradilan, mungkin penegak hukum di peradilan itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Eksaminasi Indonesia, Laksanto Utomo, mengatakan, webinar ini merupakan seri ketiga yang dihelat APPTHI dan Lembaga Eksaminasi Indonesia untuk memberikan masukan kepada pemerintah agar segera melakukan reformasi atau perbaikan di bidang hukum.

“Tadi di grup [WA] yang mengatakan bahwa seberapa gawat apakah NKRI kondisi penegakan hukum,” Laksanto menuturkan.

Pria yang karib disapa Laks ini mengaku sedih mendapat pertanyaan seperti itu, terlebih itu dilontarkan seorang lawyer. Menurutnya, pertanyaan ini kemungkinan karena yang bersangkutan belum membaca atau mengikuti perkembangan hukum yang terjadi saat ini di Indonesia.

“Saya kebetulan ngajar Hukum Etika Kedokteran, kemudian di S2 di UPN, mereka menanyakan, 'Pak kalau penjaga etika polisi, Divisi Propam melakukan pelanggaran apa yang terjadi di negara kita?” ucapnya.

Pertanyaan ini sangat memukul dan membuat bingung menjawabannya karena penjaga etika saja melakukan perbuatan yang sangat jauh dari etika, mau jadi apa negara ini dan apa "obatnya?"

Pertanyaan selanjutnya, ada dua hakim agung yang terkena kasus suap. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat membuat miris karena kondisi hukum di negeri ini tengah berada di titik nadir.

“Kalau bisa saya tidak mengajar Etika Profesi Kedokteran, supaya ganti yang lain, Etika Hukum Kesehatan. Itu beban berat bagi seorang dosen yang kebetulan berprofesi juga dalam penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

187