Home Hukum Polri Masih Rahasiakan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Terkait Ismail Bolong

Polri Masih Rahasiakan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Terkait Ismail Bolong

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), yang menyeret sejumlah perwira tinggi (pati) Polri. Namun, sosok tersangka masih dirahasiakan.

"Nanti saja ya, informasinya. Kan belum selesai pemeriksaan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis, (1/12).

Pipit hanya mengatakan sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang ilegal yang terkait dengan Ismail Bolong. Namun, dia tidak menyebutkan identitas tersangka dan kronologi penangkapan.

"Sedang dalam pemeriksaan ya," ujar jenderal bintang satu itu.

Baca Juga: Istri dan Anak Ismail Bolong Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Sebelumnya, informasi penangkapan ini disampaikan Pipit saat menyebut akan memeriksa keluarga Ismail Bolong. Salah satunya, anaknya yang merupakan direktur utama (dirut) di perusahaan tambang ilegal tersebut.

Keluarga Aiptu (Purn) Ismail Bolong bersedia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini Kamis, (1/12). Keluarga akan diperiksa dengan berita acara terpisah. Sebab, keluarga yang memiliki saham di perusahaan tambang ilegal itu akan menjadi saksi tersendiri. 

Sementara itu, Ismail Bolong sedianya diagendakan menjalani pemeriksaan pada Selasa, (29/11). Namun, dia berhalangan hadir dengan alasan stres akibat berita tambang ilegal viral. Hal itu disampaikannya melalui pengacara kepada penyidik.

Pipit belum bisa memastikan kehadiran Ismail di Bareskrim Polri. Hanya, dia berharap mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu segera datang sebelum ditangkap. Penyidik disebut bisa menjemput paksa dan memasukkan Ismail ke daftar pencarian orang (DPO) bila tak kooperatif. Pasalnya, dia sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.

Baca Juga: Keluarga Ismail Bolong Akan Diperiksa di Bareskrim, Polri: Jam Berapa Saja Datang Kita Layani

Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima siap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.

Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.

Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Mulut Soal Kasus Ismail Bolong

Setelah kasus mencuat, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
 

143