Home Hukum Hari Ini, Giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bersaksi

Hari Ini, Giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bersaksi

Jakarta, Gatra.com-Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan memberikan kesaksian mereka dalam persidangan hari ini, Senin (5/12) di Pengadinal Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun, keduanya akan bersaksi untuk satu sama lain, dan untuk Richard Eliezer alias Bharada E, yang telah memberikan kesaksiannya, pada Rabu (30/11) silam.

"Ya, (KM akan saling bersaksi) untuk RR dan RE," ujar Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan ketika dihubungi, pada Senin (5/12).

Adapun, saat ini Ricky Rizal terpantau tengah memberikan kesaksiannya dalam persidangan tersebut. Dengan demikian, kesaksian dari Kuat Ma'ruf akan diterangkannya pada sesi persidangan mendatang.

Baca jugaBharada E: Ricky Rizal Sempat Ingin Tabrakkan Mobil di Sisi Brigadir J

Persidangan pun telah dimulai sesaat setelah majelis hakim memasuki ruang persidangan, pada 09.52 WIB. Sementara itu, ketiga terdakwa sebelumnya terpantau telah tiba di PN Jakarta Selatan sejak pukul 08.44 WIB.

Sebagai informasi, Bharada E juga telah dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan Rabu (30/11). Dalam persidangan itu, Bharada E memberikan keterangan atas terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Ketiganya memang diagendakan untuk saling memberikan kesaksian antara satu sama lain dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J, sebagaimana dikatakan oleh majelis hakim pada akhir persidangan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, pada Senin (28/11) silam.

"Untuk besok Rabu (pekan lalu), kita tetap adakan, dengan keterangan saksi mereka bertiga," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, dalam persidangan Senin (28/11), untuk persidangan Rabu (30/11), di mana agenda saling bersaksi tersebut mulai dilaksanakan.

Baca jugaSopir Ferdy Sambo Akui Kuat Ma'ruf Menitipkan Dua Bilah Pisau dan HT Pasca Kematian Brigadir J

Untuk diketahui, ketiga bawahan Ferdy Sambo itu telah didakwa atas peristiwa pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Atas tindak laku mereka, ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

57