Home Nasional Gabungan Masyarakat Sipil: Tolak Pasal Bermasalah RKUHP

Gabungan Masyarakat Sipil: Tolak Pasal Bermasalah RKUHP

Jakarta, Gatra.com - Gabungan masyarakat sipil menggelar aksi di depan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)/Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/12) siang.

Aksi ini merupakan bentuk protes atas keputusan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12) mendatang. Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum mengatakan bahwa masih banyak pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut.

"Besok rapat paripurna tingkat kedua, draf terakhir RKUHP masih banyak pasal bermasalah yang kita tolak. Pasal hanya tumpul kepada masyarakat, tetapi kepada koruptor sangat diringankan," jelasnya saat ditemui Gatra.com sebelum aksi di depan Gedung MPR/DPR siang ini.

Citra menerangkan, beberapa pasal bermasalah yang dimaksud seperti pasal penghinaan terhadap harkat martabat presiden dan lembaga negara; pasal tentang unjuk rasa; atau pasal tentang living law yang berpotensi menyingkirkan masyarakat adat. Menurutnya, pihak yang akan sangat terdampak adalah masyarakat. Namun, pembahasannya tidak dilakukan dengan mendengarkan masyarakat.

Citra mengaku bahwa ia mengapresiasi perjalanan panjang RKUHP. Ada pasal-pasal aspirasi publik yang juga tetap diakomodir, seperti pasal terkait definisi perkosaan misalnya. Meski begitu, banyaknya pasal yang bermasalah masih menjadi ganjalan menuju pengesahan RKUHP.

"Sikap kita menolak pengesahan RKUHP jika pasal bermasalah tidak dicabut," paparnya. Lebih lanjut, Citra juga mengatakan, pembahasan RKUHP yang dilakukan oleh DPR tidak transparan dan cenderung berjalan satu arah. 

Aksi unjuk rasa hari ini disebut-sebut akan dihadiri ratusan orang yang meliputi gabungan masyarakat sipil seperti LBH Jakarta, organisasi buruh, perwakilan mahasiswa, akademisi, hingga masyarakat. Citra juga menyebut bahwa aksi ini juga akan terus dilakukan ke depan, dan tidak akan berhenti sampai di sini.

Seperti diketahui sebelumnya, Komisi III DPR telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada 24 November lalu. Rapat paripurna tingkat II sendiri akan digelar pada Selasa (6/12) mendatang.

Meski masih mengandung sederet pasal bermasalah yang dikritik oleh berbagai kalangan, RKUHP telah rampung di tahap komisi, rapat pimpinan (Rapim), dan badan musyawarah (Bamus). Setelah disahkan di tingkat II rapat paripurna, RKUHP ini akan berlaku menggantikan KUHP sebelumnya.

75