Home Nasional Perwakilan Buruh: RKUHP Kado Buruk Bagi Masyarakat

Perwakilan Buruh: RKUHP Kado Buruk Bagi Masyarakat

Jakarta, Gatra.com - Aksi tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) digelar di depan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)/Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/12) siang. Aksi ini merupakan bentuk protes atas keputusan pemerintah dan DPR yang digelar oleh gabungan masyarakat sipil. Perwakilan organisasi buruh, Sunar, menyatakan penolakannya terhadap RKUHP.

"RKUHP ini adalah kado buruk bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi kita semua yang hadir untuk memperjuangkan hak rakyat, baik kaum buruh, miskin kota, masyarakat adat, petani, dan lainnya. Mereka semua aktif untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, tapi mungkin pemerintah dan DPR menilai apa yang dilakukan oleh rakyatnya adalah pembangkangan atau dianggap tindakan tidak bagus," ujarnya saat berorasi di depan Gedung MPR/DPR siang ini.

Sunar menerangkan bahwa pengesahan RKUHP akan menghambat kebebasan berekspresi. Menurutnya, pembatasan ini merupakan hal yang tidak tepat dan menghambat demokrasi.

"RKUHP ini jika disahkan, [maka] kebebasan dalam kita berekspresi, menyampaikan pendapat, dapat menjadi delik hukum yang direncanakan melalui RKUHP ini. Ini tidak bisa kita biarkan," papar Sunar.

Sunar menyebutkan bahwa dalam situasi seperti ini, seluruh pihak harus bergandengan bersama untuk memperjuangkan RKUHP. "Elemen gerakan rakyat harus turun ke jalan, enggak bisa lagi cuma gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Komisi III DPR telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada Kamis (24/11) lalu. Rapat paripurna tingkat II sendiri akan digelar pada Selasa (6/12) mendatang.

Meskipun masih mengandung sederet pasal bermasalah yang dikritik oleh berbagai kalangan, RKUHP telah rampung di tahap komisi, rapat pimpinan (Rapim), dan badan musyawarah (Bamus). Setelah disahkan di tingkat II rapat paripurna, RKUHP ini akan berlaku menggantikan KUHP sebelumnya.

147