Home Nasional Massa Aksi Tabur Bunga: Tanda Matinya Demokrasi

Massa Aksi Tabur Bunga: Tanda Matinya Demokrasi

Jakarta, Gatra.com - Aksi tabur bunga dilakukan oleh gabungan masyarakat sipil yang menggelar aksi di depan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)/Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/12) siang. Aksi ini merupakan bentuk protes atas keputusan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12) mendatang.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum mengatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai ungkapan duka cita atas matinya demokrasi. "Demokrasi sudah mati," ujarnya saat ditemui Gatra.com di depan Gedung MPR/DPR siang ini.

Citra mengatakan bahwa penolakan RKUHP tidak didengar para wakil rakyat di Senayan. Meski masih banyak pasal bermasalah yang harus diperbaiki, kata dia, RKUHP justru telah siap disahkan.

"Tabur bunga menunjukkan sampai hari ini, wakil rakyat tidak betul-betul menjadi wakil rakyat, tidak mendengar, tidak mempertimbangkan masyarakat," ujarnya.

Aksi tabur bunga ini dilakukan setelah poster berisi ungkapan penolakan digelar di depan gedung MPR/DPR. Beberapa massa aksi menebarkan bunga di atas poster dan menuntut penolakan disahkannya RKUHP.

Seperti diketahui sebelumnya, Komisi III DPR telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada Kamis (24/11) lalu. Rapat paripurna tingkat II sendiri akan digelar pada Selasa (6/12) mendatang.

Meskipun masih mengandung sederet pasal bermasalah yang dikritik oleh berbagai kalangan, RKUHP telah rampung di tahap komisi, rapat pimpinan (Rapim), dan badan musyawarah (Bamus). Setelah disahkan di tingkat II rapat paripurna, RKUHP ini akan berlaku menggantikan KUHP sebelumnya.

99